Salin Artikel

5 Fakta Santri Pasuruan Dibakar Seniornya, Korban Dituduh Mencuri hingga Ponpes Sebut Kecelakaan

Pelaku tercatat sebagai santri asal Desa Karangjati, kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

MHM tega membakar INF hidup-hidup karena korban dituduh mencuri barang milik pelaku. Akibat kejadian tersebut mengalami luka bakar di punggung dan kini dirawat di Rumah Sakit Husada Pandaan.

Berikut 5 fakta kasus santri dibakar di Pasuruan:

1. Dituduh mencuri, dilempar BBM

Kasus tersebut berawal saat pelaku menuduh korban mencuri. Pelaku kemudian mendatangi korban dan marah-marah.

Tak disangka, korban kemudian dilempar botol air mineral yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Cairan BBM tersebut tumpah ke tubuh korban.

Pelaku kemudian menyalakan korek api ke tubuh korban hingga terbakar.

2. Pelaku ditangkap

Melihat tubuh korban terbakar, santri lainnya bergegas memadamkan api dan membawa INF ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban awalnya dibawa ke RS Husada Pandaan lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di tubuhnya termasuk di bagian punggung.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus MHM sebagai tersangka pelaku pembakaran pada Senin (1/2/2023) dini hari.

3. Pihak ponpes sebut tak ada unsur kesengajaan

Guru Pondok Pesantren Al Berr, Abdul Aziz mengatakan bahwa kabar yang beredar terkait dugaan pelaku membakar korban dengan sengaja, tidak sepenuhnya benar.

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023).

Namun, terkait proses hukum, pihak pondok pesantren menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Polres Pasuruan.

"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," ujarnya.

4. Kronologi versi ponpes

Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fathikhurrohman mengatakan dari penelusuran pihaknya menyebut korban diduga telah mencuri uang milik rekannya.

Menurutnya saat pengajian salah satu teman di kamar memergoki korban membuka lemari salah satu temannya.

Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya.

Pengurus pondok kemudian meminta salah satu wali kamar menanyai korban terkait pemilik uang dam berapa nilai uang yang dicuri.

Di saat menanyai kamar korban, pelaku MHM datang ke kamarnya yang berada di sebelah kamar korban. MHM datang sambil marah-marah dan bertanya apakah korban juga mencuri uang miliknya.

Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok yang disandari korban, dan tumpah mengenai korban.

Wali kamar berusaha meredam dan menyingkirkan botol isi BBM, namun pelaku yang marah mengambil korek serta mengancam korban agar mengakui perbuatannya.

Lantas api itu benar-benar menyulut tubuh korbannya yang terkena BBM.

5. Jadi tersangka

MHM telah ditetap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imron Hakiki | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/03/112200378/5-fakta-santri-pasuruan-dibakar-seniornya-korban-dituduh-mencuri-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke