KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir RSB, anggota Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang kode etik di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.
Dia disidang karena diduga menembak Novarius Dersonaris Lau, seorang buronan kasus penganiayaan di perbatasan Indonesia-Timor Leste, hingga tewas.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi itu telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan RI-Timor Leste Ditahan di Polda NTT
Sidang kode etik itu kata Ariasandy, dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa.
Ariasandy menyebut, Brigpol RSB diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.
Selain itu lanjut dia, Brigpol RSB juga dimutasikan secara demosi selama lima tahun.
Demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda atau lebih rendah.
"Brigpol RBS telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan/atau Pasal 5 huruf c tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.
Ariasandy mengatakan, dalam pembacaan putusan sidang kode etik itu berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan Brigpol RSB dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajibannya untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang dan pihak yang dirugikan.
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu penembakan yang dilakukan oleh Brigpol RSB merupakan murni karena kelalaian dan bukan karena ada unsur kesengajaan.
Kemudian, saat penembakan Brigpol RSB sedang menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Dia melakukan penangkapan terhadap korban yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan itu sesuai dengan surat perintah tugas.
"Saat bertugas selama 12 tahun sebagai anggota Polri, Brigpol RSB tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana," tandasnya.
Ariasandy menjelaskan, pada 29 Oktober 2022 kedua orangtua korban Novarius Dersonaris Lau, secara ikhlas menerima kematian anak mereka.
Mereka juga menyatakan berdamai dengan pihak kepolisian dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Propam Polda NTT serta menolak pihak-pihak lain yang ingin memperpanjang masalah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.