Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan Timor Leste Disanksi Ditahan 30 Hari dan Demosi

Kompas.com - 01/01/2023, 14:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir RSB, anggota Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang kode etik di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.

Dia disidang karena diduga menembak Novarius Dersonaris Lau, seorang buronan kasus penganiayaan di perbatasan Indonesia-Timor Leste, hingga tewas.

"Sidang Komisi Kode Etik Profesi itu telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan RI-Timor Leste Ditahan di Polda NTT

Sidang kode etik itu kata Ariasandy, dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa.

Ariasandy menyebut, Brigpol RSB diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.

Selain itu lanjut dia, Brigpol RSB juga dimutasikan secara demosi selama lima tahun.

Demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda atau lebih rendah.

"Brigpol RBS telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan/atau Pasal 5 huruf c tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.

Ariasandy mengatakan, dalam pembacaan putusan sidang kode etik itu berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan Brigpol RSB dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajibannya untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang dan pihak yang dirugikan.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu penembakan yang dilakukan oleh Brigpol RSB merupakan murni karena kelalaian dan bukan karena ada unsur kesengajaan.

Kemudian, saat penembakan Brigpol RSB sedang menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Dia melakukan penangkapan terhadap korban yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan itu sesuai dengan surat perintah tugas.

"Saat bertugas selama 12 tahun sebagai anggota Polri, Brigpol RSB tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana," tandasnya.

Ariasandy menjelaskan, pada 29 Oktober 2022 kedua orangtua korban Novarius Dersonaris Lau, secara ikhlas menerima kematian anak mereka.

Mereka juga menyatakan berdamai dengan pihak kepolisian dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Propam Polda NTT serta menolak pihak-pihak lain yang ingin memperpanjang masalah.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

HUT Korpri, Sekda Sebut Ada Penambahan 1.053 ASN di Papua Selatan

HUT Korpri, Sekda Sebut Ada Penambahan 1.053 ASN di Papua Selatan

Regional
Ganjar-Mahfud Belum Dijadwalkan Kampanye ke Kota Semarang, Ini Penjelasan PDI-P

Ganjar-Mahfud Belum Dijadwalkan Kampanye ke Kota Semarang, Ini Penjelasan PDI-P

Regional
Derita Gadis 16 Tahun, Diperkosa 5 Tahun oleh Tetangga dan Lahirkan Anak, Tak Berani Lapor

Derita Gadis 16 Tahun, Diperkosa 5 Tahun oleh Tetangga dan Lahirkan Anak, Tak Berani Lapor

Regional
Pejabat Desa di NTT Tewas Tersambar Petir Saat Cari Biji Lenggundi di Pantai

Pejabat Desa di NTT Tewas Tersambar Petir Saat Cari Biji Lenggundi di Pantai

Regional
Hilang Saat Mendaki Gunung Kudahaya Kalsel, 4 Remaja Ditemukan Selamat

Hilang Saat Mendaki Gunung Kudahaya Kalsel, 4 Remaja Ditemukan Selamat

Regional
Nasib Pilu Remaja 11 Kali Diperkosa Ayah Kandung di Lubuklinggau, Takut Ibu dan Adiknya Dibunuh

Nasib Pilu Remaja 11 Kali Diperkosa Ayah Kandung di Lubuklinggau, Takut Ibu dan Adiknya Dibunuh

Regional
Besok Sidang Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus

Besok Sidang Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus

Regional
2 Bayi Ditemukan Tewas dalam 2 Hari di Lampung

2 Bayi Ditemukan Tewas dalam 2 Hari di Lampung

Regional
Mobil Land Cruiser Malaysia Diselundupkan ke Kalbar Lewat Jalur Tikus

Mobil Land Cruiser Malaysia Diselundupkan ke Kalbar Lewat Jalur Tikus

Regional
SMAN 3 Bandung Bantah Siswinya Loncat dari Lantai 3 akibat Putus Cinta

SMAN 3 Bandung Bantah Siswinya Loncat dari Lantai 3 akibat Putus Cinta

Regional
Disaksikan Gibran, ASN Solo Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Disaksikan Gibran, ASN Solo Ikrar Netralitas Pemilu 2024

Regional
Video Viral Petugas Bandara Biak Numfor Menari Khas Papua saat Pesawat 'Take Off'

Video Viral Petugas Bandara Biak Numfor Menari Khas Papua saat Pesawat "Take Off"

Regional
Mobil Misterius Ditemukan Warga Purbalingga di Saluran Irigasi

Mobil Misterius Ditemukan Warga Purbalingga di Saluran Irigasi

Regional
Cemburu, Pedagang Angkringan di Cirebon Bunuh Mantan Istri Siri, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Cemburu, Pedagang Angkringan di Cirebon Bunuh Mantan Istri Siri, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Regional
Peringati HGN 2023, Walkot Arief Apresiasi Para Pendidik di Kota Tangerang

Peringati HGN 2023, Walkot Arief Apresiasi Para Pendidik di Kota Tangerang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com