KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir RS, anggota Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Belu, ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi yang bertugas di perbatasan Indonesia dan Timor Leste itu ditahan karena kasus tewasnya NDL, buronan kasus penganiayaan. RS diduga menembak NDL hingga tewas.
"Yang bersangkutan (RS) sudah ditahan di sel khusus Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Polisi yang Tembak Buronan hingga Tewas di Belu NTT Jadi Tersangka dan Ditahan
Ariasandy mengatakan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Belu beberapa waktu lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS kemudian dibawa oleh petugas dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini, lanjut Ariasandy, RS sementara menjalani sanksi secara Kode Etik.
Setelah itu, akan diserahkan ke Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi. Jika terbukti bersalah maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Ariasandy, untuk penentuan sanksi pemberhentian sementara atau tidak, waktunya sekitar 14 hari.
Berdasarkan aturan, kata Ariasandy, jika diproses sesuai kode etik, hasilnya meminta maaf secara terbuka ke publik dan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Jadi prosesnya masih berjalan dan dilakukan oleh Bidang Propam dan Bidang Hukum Polda NTT," kata Arisandy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.