Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua orangtua korban bersama empat orang saksi.
"Meskipun ada kesepakatan damai dari pihak keluarga korban dan oknum anggota tersebut, namun Propam Polda NTT tetap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam komisi etik kepolisian," kata dia.
Baca juga: Polisi Penembak Buronan di Perbatasan Timor Leste hingga Tewas Jalani Sidang Kode Etik
Sebelumnya diberitakan, NDL, pemuda asal Kampung Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga ditembak aparat kepolisian.
Dia ditembak di Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Belu, Selasa (27/9/2022) pagi. NDL meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Atambua.
Dia tewas tertembak di punggung sebelah kanan hingga tembus ke dada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.