KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir RBS, anggota Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi Polri di Markas Kepolisian Daerah NTT, Selasa (29/11/2022).
Anggota polisi yang bertugas di perbatasan dengan negara Timor Leste itu, diduga menembak Natalius Dersonaris Lau, buronan kasus penganiayaan, hingga tewas.
Dia pun menjalani sidang yang dipimpin Komisi Kode Etik Polri di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Diktahti) Polda NTT.
"Hari ini jadwal sidangnya, yakni mendengar keterangan dari sejumlah saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa petang.
Baca juga: Polisi yang Tembak Buronan hingga Tewas di Belu NTT Jadi Tersangka dan Ditahan
Untuk sidang perdana hari ini, lanjut Ariasandy, hadir sembilan saksi yang berasal dari internal kepolisian.
Sedangkan saksi dari keluarga Natalius, meski telah diundang secara resmi melalui surat, tidak bisa hadir dengan alasan masih berduka.
Karena itu, saksi dari keluarga Natalius, akan dihadirkan dalam sidang berikutnya pada Selasa, 13 Desember 2022 mendatang.
Ariasansandy menyebut, pihaknya serius menangani kasus itu dengan menindaktegas pihak yang terlibat.
Hal itu lanjut dia, berdasarkan kebijakan dari Kapolri yang menindak siapa saja anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jadi tidak usah ragu, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada yang ditutupi," kata Ariasandy.
Sebelumnya diberitakan, NDL, pemuda asal Kampung Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga ditembak aparat kepolisian. Dia ditembak di Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Belu, Selasa (27/9/2022) pagi.
Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan RI-Timor Leste Ditahan di Polda NTT
NDL meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua. Dia tewas tertembak di punggung sebelah kanan hingga tembus ke dada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.