Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan Timor Leste Disanksi Ditahan 30 Hari dan Demosi

Kompas.com - 01/01/2023, 14:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir RSB, anggota Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang kode etik di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.

Dia disidang karena diduga menembak Novarius Dersonaris Lau, seorang buronan kasus penganiayaan di perbatasan Indonesia-Timor Leste, hingga tewas.

"Sidang Komisi Kode Etik Profesi itu telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Buronan di Perbatasan RI-Timor Leste Ditahan di Polda NTT

Sidang kode etik itu kata Ariasandy, dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa.

Ariasandy menyebut, Brigpol RSB diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.

Selain itu lanjut dia, Brigpol RSB juga dimutasikan secara demosi selama lima tahun.

Demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda atau lebih rendah.

"Brigpol RBS telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan/atau Pasal 5 huruf c tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.

Ariasandy mengatakan, dalam pembacaan putusan sidang kode etik itu berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan Brigpol RSB dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajibannya untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang dan pihak yang dirugikan.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu penembakan yang dilakukan oleh Brigpol RSB merupakan murni karena kelalaian dan bukan karena ada unsur kesengajaan.

Kemudian, saat penembakan Brigpol RSB sedang menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Dia melakukan penangkapan terhadap korban yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan itu sesuai dengan surat perintah tugas.

"Saat bertugas selama 12 tahun sebagai anggota Polri, Brigpol RSB tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana," tandasnya.

Ariasandy menjelaskan, pada 29 Oktober 2022 kedua orangtua korban Novarius Dersonaris Lau, secara ikhlas menerima kematian anak mereka.

Mereka juga menyatakan berdamai dengan pihak kepolisian dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Propam Polda NTT serta menolak pihak-pihak lain yang ingin memperpanjang masalah.

Hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua orangtua korban bersama empat orang saksi.

"Meskipun ada kesepakatan damai dari pihak keluarga korban dan oknum anggota tersebut, namun Propam Polda NTT tetap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam komisi etik kepolisian," kata dia.

Baca juga: Polisi Penembak Buronan di Perbatasan Timor Leste hingga Tewas Jalani Sidang Kode Etik

Sebelumnya diberitakan, NDL, pemuda asal Kampung Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga ditembak aparat kepolisian.

Dia ditembak di Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Belu, Selasa (27/9/2022) pagi. NDL meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Atambua.

Dia tewas tertembak di punggung sebelah kanan hingga tembus ke dada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com