Berdasarkan laporan jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa, Dito Mahendra telah meninggalkan wilayah Indonesia. Dito tidak hadir karena disebut tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.
"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160, yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan," jelas Dedy.
"Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik," imbuhnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Pengacara: Pulang Kita, Nik, Tahun Baru di Jakarta
Menurut Dedy, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan delik aduan, keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan.
"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," terangnya.
Sedangkan, merujuk Pasal 160 KUHAP, bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban.
Dengan demikian, hakim menilai bahwa telah cukup alasan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Hakim lalu memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Kemudian, hakim juga mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani ke penuntut umum lantaran penuntutan tidak sah.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dita Angga Rusiana, Muhammad Syahrial, Pythag Kurniati, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.