Salin Artikel

Kisah Nikita Mirzani Saat Ditahan Hampir 3 Bulan, Habiskan Rp 10 Juta untuk Traktir Piza Semua Tahanan, Kerap Jadi Motivator

KOMPAS.com - Nikita Mirzani dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).

Usai mendengar putusan hakim, perempuan yang kerap disapa Niki ini langsung sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tangis haru kemudian menyelimuti wajahnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan lantaran terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pemeran film "Comic 8" ini masuk tahanan pada Selasa (25/10/2022) malam. Dia ditempatkan di blok khusus wanita di kamar Anyelir, Rutan Kelas IIB Serang.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan, Niki tidur di dalam kamar yang berisikan delapan orang.

"Ditahan bersama delapan orang kasusnya narkoba, penggelapan, dan ada juga kasus 363 (pencurian)," ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Dody memastikan bahwa Nikita Mirzani diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Di hari pertamanya dalam tahanan, Niki disebut menjalankan shalat Dhuha bersama dengan tahanan lainnya. Dia juga mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan tangan.

"Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali. Di dalam kondisinya baik-baik saja, malah ketawa-ketawa," ucapnya.

Pada Kamis (27/10/2022) malam, Nikita Mirzani sempat membuat heboh rutan karena mentraktir piza semua tahanan. Untuk mentraktir semua tahanan, Niki mengeluarkan biaya hingga Rp 10 juta.

Momen Niki memborong piza itu diunggah ke Instagram Story sang artis oleh manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifah dan Jessica Tiffani.

"Hari ini kak Niki request ke bapak pengacara dia pengen makan piza. Udah gitu kata kak Niki kalau dia makan, semuanya juga harus makan. Jadi aku sama kak Dheea langsung beli piza sebanyak itu (menunjukan bill)" ungkap Jessica pada video tersebut.

Dalam tagihan pembayaran terlihat total harga piza yang dipesan kurang lebih Rp 10 juta. Banyaknya piza yang dibeli membuat mobil Dhea tidak cukup membawanya. Bahkan, terang Jessica, dirinya harus memesan taksi online untuk mengangkut piza ke Rutan Serang.

Ketika ditanya soal jumlah piza yang dibeli Niki, Doddy mengaku tidak mengetahui pasti. Hanya saja, seluruh tahanan berjumlah 544 orang kebagian.

"Semua temen-teman (tahanan) semua kebagian. Satu sel satu sel, yang penting berbagi, saling berbagi satu sel," tuturnya, Jumat (28/10/2022).

Soal aksi Niki yang mentraktir tahanan, Doddy mengaku tidak melarang siapa pun yang ingin berbagi.

"Mba Nikita mau berbagi di Rutan sesama tahanan, kalau berbagi apa salahnya," jelasnya.

Kisah lain Nikita Mirzani selama ditahan ialah ia disebut kerap menjadi motivator bagi tahanan lain.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Tidak ada (tekanan), justru (Nikita Mirzani) banyak sekali temannya, khusunya ibu-ibu yang akrab sama Niki," bebernya.

"Niki juga menasihati beberapa orang yang mungkin dalam keadaan trauma atau apa," sambungnya.

Di hari ke-11 ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB.

"Dilarikan (ke rumah sakit) bukan dalam artian kondisi emergency. Tapi memang yang bersangkutan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Masjuno, Jumat.

Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, yang sempat menjenguk di RS Bhayangkara, membeberkan penyakit yang diderita Niki.

"Kemarin kita tahu Nikita tiba-tiba mengeluh sakit, dan ternyata setelah saya datang ke sini (RS Bhayangkara) sakit yang diderita Nikita itu sakitnya kambuh, karena dia memang ada masalah dengan tulang punggung, kalau lagi kambuh sakitnya sakit banget," paparnya, Sabtu (5/11/2022).

Waktu itu, Fitri memperlihatkan hasil rontgen tulang punggung Niki agar tidak muncul kecurigaan yang menyatakan sahabatnya pura-pura sakit.

"Memang bermasalah dengan tulang punggungnya Nikita, tulangnya bengkok. Tapi sekarang Nikita bilang, 'Aku sudah agak mendingan, kak'," sebutnya.

Setelah hampir tiga bulan ditahan, Nikita Mirzani dibebaskan. Artis berusia 36 tahun itu mengaku senang bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya.

"Kalau senang pasti senang karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah. Ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang, atas atau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan? Tapi ya udah ikutin aja alurnya sampai hari ini akhirnya," tandasnya, Kamis (29/12/2022).

Ia mengaku masih tidak percaya akhirnya keluar dari Rutan Serang. Awalnya, dia mengira penahanannya hanya ditangguhkan saja karena sakit yang ia derita.

"Aku udah speechless karena di luar ekspektasi ya, yang aku tau cuma mudah-mudahan ditangguhkan gitu karena harus operasi, malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," ujarnya.

Niki kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Serang yang telah memutuskan bahwa penuntutan perkara yang menjeratnya dianggap tidak sah.

"Aku juga mau ngucapin. Terima kasih banyak sama bapak hakim, ternyata masih ada hakim yang jujur," ucapnya.

Sementara itu, Fachmi Bahmid menilai bahwa keputusan hakim yang menyebut penuntutan jaksa penuntut umum tidak sah, dan lantas memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita dari tahanan sudah sesuai Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang pertama saya menyampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.

Apa pertimbangan hakim membebaskan Nikita Mirzani?

Salah satu pertimbangannya yakni saksi korban, Dito Mahendra, tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyampaikan, saksi tak menghadiri sidang setelah JPU sudah empat kali mengupayakannya untuk datang.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," tuturnya.

Dedy membeberkan, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Akan tetapi, hingga persidangan pada Kamis (29/12/2022), penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Berdasarkan laporan jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa, Dito Mahendra telah meninggalkan wilayah Indonesia. Dito tidak hadir karena disebut tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.

"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160, yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan," jelas Dedy.

"Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik," imbuhnya.

Menurut Dedy, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan delik aduan, keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan.

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," terangnya.

Sedangkan, merujuk Pasal 160 KUHAP, bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban.

Dengan demikian, hakim menilai bahwa telah cukup alasan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Hakim lalu memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, hakim juga mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani ke penuntut umum lantaran penuntutan tidak sah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dita Angga Rusiana, Muhammad Syahrial, Pythag Kurniati, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/31/084500178/kisah-nikita-mirzani-saat-ditahan-hampir-3-bulan-habiskan-rp-10-juta-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke