Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nikita Mirzani Saat Ditahan Hampir 3 Bulan, Habiskan Rp 10 Juta untuk Traktir Piza Semua Tahanan, Kerap Jadi Motivator

Kompas.com - 31/12/2022, 08:45 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).

Usai mendengar putusan hakim, perempuan yang kerap disapa Niki ini langsung sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tangis haru kemudian menyelimuti wajahnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan lantaran terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pemeran film "Comic 8" ini masuk tahanan pada Selasa (25/10/2022) malam. Dia ditempatkan di blok khusus wanita di kamar Anyelir, Rutan Kelas IIB Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Tidur Bersama Tahanan Kasus Narkoba, Penipuan, dan Pencurian

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan, Niki tidur di dalam kamar yang berisikan delapan orang.

"Ditahan bersama delapan orang kasusnya narkoba, penggelapan, dan ada juga kasus 363 (pencurian)," ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Dody memastikan bahwa Nikita Mirzani diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Di hari pertamanya dalam tahanan, Niki disebut menjalankan shalat Dhuha bersama dengan tahanan lainnya. Dia juga mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan kerajinan tangan.

"Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali. Di dalam kondisinya baik-baik saja, malah ketawa-ketawa," ucapnya.

Baca juga: Hari Pertama Ditahan, Nikita Mirzani Shalat Dhuha hingga Bikin Kerajinan

Nikita Mirzani traktir piza semua tahanan

Jaksa Tahan  Nikita Mirzani di Rutan Serang dalam kasus ITEKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Jaksa Tahan  Nikita Mirzani di Rutan Serang dalam kasus ITE

Pada Kamis (27/10/2022) malam, Nikita Mirzani sempat membuat heboh rutan karena mentraktir piza semua tahanan. Untuk mentraktir semua tahanan, Niki mengeluarkan biaya hingga Rp 10 juta.

Momen Niki memborong piza itu diunggah ke Instagram Story sang artis oleh manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifah dan Jessica Tiffani.

"Hari ini kak Niki request ke bapak pengacara dia pengen makan piza. Udah gitu kata kak Niki kalau dia makan, semuanya juga harus makan. Jadi aku sama kak Dheea langsung beli piza sebanyak itu (menunjukan bill)" ungkap Jessica pada video tersebut.

Dalam tagihan pembayaran terlihat total harga piza yang dipesan kurang lebih Rp 10 juta. Banyaknya piza yang dibeli membuat mobil Dhea tidak cukup membawanya. Bahkan, terang Jessica, dirinya harus memesan taksi online untuk mengangkut piza ke Rutan Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Traktir Piza Semua Tahanan, Ini Respons Kepala Rutan Serang

Ketika ditanya soal jumlah piza yang dibeli Niki, Doddy mengaku tidak mengetahui pasti. Hanya saja, seluruh tahanan berjumlah 544 orang kebagian.

"Semua temen-teman (tahanan) semua kebagian. Satu sel satu sel, yang penting berbagi, saling berbagi satu sel," tuturnya, Jumat (28/10/2022).

Soal aksi Niki yang mentraktir tahanan, Doddy mengaku tidak melarang siapa pun yang ingin berbagi.

"Mba Nikita mau berbagi di Rutan sesama tahanan, kalau berbagi apa salahnya," jelasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Motivator di Rutan, Kuasa Hukum: Banyak Temannya, Khususnya Ibu-ibu

Nikita Mirzani jadi motivator di tahanan

Kisah lain Nikita Mirzani selama ditahan ialah ia disebut kerap menjadi motivator bagi tahanan lain.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Tidak ada (tekanan), justru (Nikita Mirzani) banyak sekali temannya, khusunya ibu-ibu yang akrab sama Niki," bebernya.

"Niki juga menasihati beberapa orang yang mungkin dalam keadaan trauma atau apa," sambungnya.

Baca juga: Hari ke-11 Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

 

Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit

Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.

Di hari ke-11 ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB.

"Dilarikan (ke rumah sakit) bukan dalam artian kondisi emergency. Tapi memang yang bersangkutan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Masjuno, Jumat.

Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, yang sempat menjenguk di RS Bhayangkara, membeberkan penyakit yang diderita Niki.

Baca juga: Ini Penyebab Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Saat Berada di Rutan Serang

"Kemarin kita tahu Nikita tiba-tiba mengeluh sakit, dan ternyata setelah saya datang ke sini (RS Bhayangkara) sakit yang diderita Nikita itu sakitnya kambuh, karena dia memang ada masalah dengan tulang punggung, kalau lagi kambuh sakitnya sakit banget," paparnya, Sabtu (5/11/2022).

Waktu itu, Fitri memperlihatkan hasil rontgen tulang punggung Niki agar tidak muncul kecurigaan yang menyatakan sahabatnya pura-pura sakit.

"Memang bermasalah dengan tulang punggungnya Nikita, tulangnya bengkok. Tapi sekarang Nikita bilang, 'Aku sudah agak mendingan, kak'," sebutnya.

Baca juga: Resmi Keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani Sebut Kangen Anak

Nikita Mirzani dibebaskan

Nikita Mirzani bersujud saat dinyatakan bebas dari tahanan oleh hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).KOMPAS.com/RASYID RIDHO Nikita Mirzani bersujud saat dinyatakan bebas dari tahanan oleh hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Setelah hampir tiga bulan ditahan, Nikita Mirzani dibebaskan. Artis berusia 36 tahun itu mengaku senang bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya.

"Kalau senang pasti senang karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah. Ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang, atas atau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan? Tapi ya udah ikutin aja alurnya sampai hari ini akhirnya," tandasnya, Kamis (29/12/2022).

Ia mengaku masih tidak percaya akhirnya keluar dari Rutan Serang. Awalnya, dia mengira penahanannya hanya ditangguhkan saja karena sakit yang ia derita.

"Aku udah speechless karena di luar ekspektasi ya, yang aku tau cuma mudah-mudahan ditangguhkan gitu karena harus operasi, malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," ujarnya.

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang

Niki kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Serang yang telah memutuskan bahwa penuntutan perkara yang menjeratnya dianggap tidak sah.

"Aku juga mau ngucapin. Terima kasih banyak sama bapak hakim, ternyata masih ada hakim yang jujur," ucapnya.

Sementara itu, Fachmi Bahmid menilai bahwa keputusan hakim yang menyebut penuntutan jaksa penuntut umum tidak sah, dan lantas memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita dari tahanan sudah sesuai Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang pertama saya menyampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tahanan

Apa pertimbangan hakim membebaskan Nikita Mirzani?

Salah satu pertimbangannya yakni saksi korban, Dito Mahendra, tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyampaikan, saksi tak menghadiri sidang setelah JPU sudah empat kali mengupayakannya untuk datang.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," tuturnya.

Dedy membeberkan, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Akan tetapi, hingga persidangan pada Kamis (29/12/2022), penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Tahanan

 

Nikita Mirzani Resmi Keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Sebelum pulang ke rumah Nikita bertemu wartawan untuk melakukan wawancara di Kantor Pemuda Pancasila Banten.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Nikita Mirzani Resmi Keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Sebelum pulang ke rumah Nikita bertemu wartawan untuk melakukan wawancara di Kantor Pemuda Pancasila Banten.

Berdasarkan laporan jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa, Dito Mahendra telah meninggalkan wilayah Indonesia. Dito tidak hadir karena disebut tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.

"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160, yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan," jelas Dedy.

"Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik," imbuhnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Pengacara: Pulang Kita, Nik, Tahun Baru di Jakarta

Menurut Dedy, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan delik aduan, keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan.

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," terangnya.

Sedangkan, merujuk Pasal 160 KUHAP, bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban.

Dengan demikian, hakim menilai bahwa telah cukup alasan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Hakim lalu memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, hakim juga mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani ke penuntut umum lantaran penuntutan tidak sah.

Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Dibebaskan dari Tahanan: Akhirnya Bisa Kembali ke Rumah Ketemu Anak-anak

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dita Angga Rusiana, Muhammad Syahrial, Pythag Kurniati, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com