SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB. Hingga saat ini, Nikita masih mendapatkan perawatan medis.
Diketahui, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022
"Dilarikan (ke rumah sakit) bukan dalam artian kondisi emergency. Tapi memang yang bersangkutan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno kepada wartawan di kantornya. Jumat.
Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Motivator di Rutan, Kuasa Hukum: Banyak Temannya, Khususnya Ibu-ibu
Masjuno menjelaskan, Nikita dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Banten, Kota Serang pada pukul 10.30 WIB dengan pengawalan dari pihak Kejari Serang dan Kepolisian.
"Tadi pun dikeluarkan dengan tim pengawalan pihak kepolisian. Pihak Kejaksaan Negeri Serang sudah membawanya ke rumah sakit tapi sudah secara prosedural. Itu yang saya terima dari Kepala Rutan Serang," ujar Masjuno.
Terkait sakit apa yang diderita Nikita Mirzani, Masjuno tidak mengetahuinya karena kewenangan untuk memberikan keterangan ada di pihak dokter atau Kejari Serang.
Baca juga: Kejari Serang: Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Namun, dia memastikan proses membawa tahanan ke rumah sakit sudah sesuai aturan dan prosedur.
"Keluhannya saya tidak tahu pasti, tapi ada surat sakitnya dari dokter, ada surat permintaan dari Kejari Serang juga ada, dari dasar itulah maka kita keluarkan serah terima kita pengawalan Kejaksaan Negeri Serang dan kepolisan," kata Masjuno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.