Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mehendra

Kompas.com - 29/12/2022, 19:04 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra menuding ada jaksa di Kejaksaan Negeri Serang menerima suap.

Hal itu disampaikan Nikita saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," kata Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Pengacara: Pulang Kita, Nik, Tahun Baru di Jakarta

Dikatakan Nikita, informasi adanya oknum Kejaksaan menerima sejumlah uang diperolehnya dari pegawai kejaksaan itu sendiri.

Bahkan, menurut Nikita, pegawai kejaksaan tersebut sudah siap buka-bukaan walaupun harus kehilangan jabatannya saat ini.

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang

"Itu berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri, dan beliau mau untuk menjadi saksi bahkan beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita.

Adanya pernyataan itu, Ketua Majelis hakim Dedy Adi Saputra menanyakan pada terdakwa terkait siapa oknum Kejaksaan yang di maksudnya.

"Siapa yang saudara maksud biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan hoax," kata ketua majlis hakim Dedi Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Atas permintaan Majelis Hakim, Nikita kemudian membeberkan dengan membacakan isi percakapan dari ponsel yang dipegangnya dari penasehat hukum.

Adapun percakapan itu menyebutkan nama seorang jaksa perempuan berinisial A menjabat sebagai Kasubsi di Pidana Umum Kejaksaan Negeri.

"Abangku yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu yang menjabat Kasubsi di Pidum, dia siap mengungkapkan aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria yang saat ini tengah menyidangkan perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan," saat Nikita membacakan isi percakapan.

Lalu, Dedy pun mempersilahkan Nikita untuk menempuh jalur hukum bila mana hal itu tidak benar dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Silahkan kalau saudara merasa itu adalah hal yang tidak benar dan merugikan saudara, saudara bisa menempuh jalur hukum," ucap Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com