Di hari ke-11 ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB.
"Dilarikan (ke rumah sakit) bukan dalam artian kondisi emergency. Tapi memang yang bersangkutan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Masjuno, Jumat.
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, yang sempat menjenguk di RS Bhayangkara, membeberkan penyakit yang diderita Niki.
Baca juga: Ini Penyebab Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Saat Berada di Rutan Serang
"Kemarin kita tahu Nikita tiba-tiba mengeluh sakit, dan ternyata setelah saya datang ke sini (RS Bhayangkara) sakit yang diderita Nikita itu sakitnya kambuh, karena dia memang ada masalah dengan tulang punggung, kalau lagi kambuh sakitnya sakit banget," paparnya, Sabtu (5/11/2022).
Waktu itu, Fitri memperlihatkan hasil rontgen tulang punggung Niki agar tidak muncul kecurigaan yang menyatakan sahabatnya pura-pura sakit.
"Memang bermasalah dengan tulang punggungnya Nikita, tulangnya bengkok. Tapi sekarang Nikita bilang, 'Aku sudah agak mendingan, kak'," sebutnya.
Baca juga: Resmi Keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani Sebut Kangen Anak
Setelah hampir tiga bulan ditahan, Nikita Mirzani dibebaskan. Artis berusia 36 tahun itu mengaku senang bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya.
"Kalau senang pasti senang karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah. Ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang, atas atau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan? Tapi ya udah ikutin aja alurnya sampai hari ini akhirnya," tandasnya, Kamis (29/12/2022).
Ia mengaku masih tidak percaya akhirnya keluar dari Rutan Serang. Awalnya, dia mengira penahanannya hanya ditangguhkan saja karena sakit yang ia derita.
"Aku udah speechless karena di luar ekspektasi ya, yang aku tau cuma mudah-mudahan ditangguhkan gitu karena harus operasi, malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," ujarnya.
Baca juga: Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang
Niki kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Serang yang telah memutuskan bahwa penuntutan perkara yang menjeratnya dianggap tidak sah.
"Aku juga mau ngucapin. Terima kasih banyak sama bapak hakim, ternyata masih ada hakim yang jujur," ucapnya.
Sementara itu, Fachmi Bahmid menilai bahwa keputusan hakim yang menyebut penuntutan jaksa penuntut umum tidak sah, dan lantas memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita dari tahanan sudah sesuai Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yang pertama saya menyampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tahanan
Apa pertimbangan hakim membebaskan Nikita Mirzani?
Salah satu pertimbangannya yakni saksi korban, Dito Mahendra, tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyampaikan, saksi tak menghadiri sidang setelah JPU sudah empat kali mengupayakannya untuk datang.
"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," tuturnya.
Dedy membeberkan, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Akan tetapi, hingga persidangan pada Kamis (29/12/2022), penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Tahanan