Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nikita Mirzani Saat Ditahan Hampir 3 Bulan, Habiskan Rp 10 Juta untuk Traktir Piza Semua Tahanan, Kerap Jadi Motivator

Kompas.com - 31/12/2022, 08:45 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit

Di hari ke-11 ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022) pukul 10.30 WIB.

"Dilarikan (ke rumah sakit) bukan dalam artian kondisi emergency. Tapi memang yang bersangkutan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Masjuno, Jumat.

Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, yang sempat menjenguk di RS Bhayangkara, membeberkan penyakit yang diderita Niki.

Baca juga: Ini Penyebab Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Saat Berada di Rutan Serang

"Kemarin kita tahu Nikita tiba-tiba mengeluh sakit, dan ternyata setelah saya datang ke sini (RS Bhayangkara) sakit yang diderita Nikita itu sakitnya kambuh, karena dia memang ada masalah dengan tulang punggung, kalau lagi kambuh sakitnya sakit banget," paparnya, Sabtu (5/11/2022).

Waktu itu, Fitri memperlihatkan hasil rontgen tulang punggung Niki agar tidak muncul kecurigaan yang menyatakan sahabatnya pura-pura sakit.

"Memang bermasalah dengan tulang punggungnya Nikita, tulangnya bengkok. Tapi sekarang Nikita bilang, 'Aku sudah agak mendingan, kak'," sebutnya.

Baca juga: Resmi Keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani Sebut Kangen Anak

Nikita Mirzani dibebaskan

Nikita Mirzani bersujud saat dinyatakan bebas dari tahanan oleh hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).KOMPAS.com/RASYID RIDHO Nikita Mirzani bersujud saat dinyatakan bebas dari tahanan oleh hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Setelah hampir tiga bulan ditahan, Nikita Mirzani dibebaskan. Artis berusia 36 tahun itu mengaku senang bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya.

"Kalau senang pasti senang karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah. Ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang, atas atau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan? Tapi ya udah ikutin aja alurnya sampai hari ini akhirnya," tandasnya, Kamis (29/12/2022).

Ia mengaku masih tidak percaya akhirnya keluar dari Rutan Serang. Awalnya, dia mengira penahanannya hanya ditangguhkan saja karena sakit yang ia derita.

"Aku udah speechless karena di luar ekspektasi ya, yang aku tau cuma mudah-mudahan ditangguhkan gitu karena harus operasi, malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," ujarnya.

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang

Niki kemudian menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Serang yang telah memutuskan bahwa penuntutan perkara yang menjeratnya dianggap tidak sah.

"Aku juga mau ngucapin. Terima kasih banyak sama bapak hakim, ternyata masih ada hakim yang jujur," ucapnya.

Sementara itu, Fachmi Bahmid menilai bahwa keputusan hakim yang menyebut penuntutan jaksa penuntut umum tidak sah, dan lantas memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita dari tahanan sudah sesuai Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang pertama saya menyampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tahanan

Apa pertimbangan hakim membebaskan Nikita Mirzani?

Salah satu pertimbangannya yakni saksi korban, Dito Mahendra, tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyampaikan, saksi tak menghadiri sidang setelah JPU sudah empat kali mengupayakannya untuk datang.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," tuturnya.

Dedy membeberkan, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Akan tetapi, hingga persidangan pada Kamis (29/12/2022), penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Tahanan

Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com