Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Anggota Polisi di Maluku Dipecat Sepanjang 2022, Paling Banyak karena Desersi, Narkoba dan Asusila

Kompas.com - 25/12/2022, 12:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Sebanyak 25 anggota Polri di Maluku dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian sepanjang 2022.

Pemecatan terhadap puluhan anggota Polri di Maluku itu dilakukan lantaran puluhan polisi itu telah melanggar disiplin dan kode etik.

Baca juga: 9 Oknum Polisi di Kaltara Dipecat Sepanjang Tahun 2022, Ini Kasus Mereka

 

Mereka yang dipecat juga melakukan berbagai pelanggaran berat yang membuat institusi Polri dan orang lain dirugikan.

“Selama tahun 2022 ada 25 anggota Polda Maluku yang resmi dipecat tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: ASN Kemenkumham Jateng yang Kampanye Saat Pemilu Bisa Dipecat

Roem menjelaskan puluhan anggota polisi yang dipecat itu terlibat dalam berbagai kasus. Mulai dari desersi, narkoba, kesusilaan, kasus pidana, penganiayaan dan berbagai kasus lainnya.

Adapun pemecatan terhadap puluhan anggota Polri di Maluku itu telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Mereka yang dipecat dari dinas kepolisian itu telah menjalani sidang disiplin dan kode etik.

“Dari 25 anggota yang dipecat itu paling banyak terlibat kasus desersi, kemudian narkoba, kesusilaan, penganiayaan dan kasus pidana lainnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, jumlah polisi yang dipecat pada 2022 ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

Pada tahun sebelumnya jumlah anggota Polri di Maluku yang dipecat dengan tidak hormat sebanyak 33 orang.

“Tahun ini jumlahnya menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 33 orang,” katanya.

Ia menambahkan pemecatan terhadap puluhan anggota Polri yang bermasalah di Maluku itu sebagai sikap tegas dari pimpinan Polri untuk menegakan aturan dan keadilan.

Menurutnya siapa pun anggota yang berbuat pelanggaran tidak pernah akan dilindungi dan pasti akan dihukum sesuai perbuatannya.

“Jadi siapa pun anggota yang bersalah tidak akan dilindungi dan pasti akan dihukum. Ini telah menjadi komitmen pimpinan Polri,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com