Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Oknum Polisi di Kaltara Dipecat Sepanjang Tahun 2022, Ini Kasus Mereka

Kompas.com - 24/12/2022, 07:45 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Sembilan oknum polisi di jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dipecat akibat melakukan pelanggaran etik dan pidana di tahun 2022.

"Polda Kaltara memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan oknum polisi yang melakukan pelanggaran etik dan pidana," ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Sabtu (24/12/2022).

Rinciannya, 5 orang terlibat penyalahgunaan narkoba, dua orang desersi, dan dua orang lain, akibat tindak asusila.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Kaltara 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 202

Para oknum polisi yang dipecat, akibat penyalahgunaan narkoba, masing masing adalah Brigpol Muhammad Alexander, yang sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Polres Tarakan.

Lalu Brigpol Maulana, yang sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Sium Polres Bulungan.

Kemudian Bripka Muhammad Anzhary, dan Bripka Mujianto, keduanya memegang jabatan Brigadir Bag SDM Polres Bulungan. Selanjutnya Briptu Edwin Walfaizun Nasution, yang merupakan eks Brigadir Polsek Lumbis, Polres Nunukan.

Baca juga: 2 Dokter yang Bertugas di Pedalaman Kaltara Dipecat, Ini Penyebabnya

Sementara dua oknum polisi yang dipecat akibat desersi yaitu Aipda Sudirman, sebelumnya menjabat sebagai Banum Bin Tibsos Ditbinmas Polda Kaltara, dan Bripka Mikael Rembon eks Brigadir Bidkum Polda Kaltara.

Sedangkan dua oknum yang dipecat akibat tindakan asusila adalah Briptu Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Sat Samapta Polres Tarakan, dan Brigpol Nopriyansyah, eks Brigadir Polsek Malinau Utara, Polres Malinau.

Selain 9 oknum yang divonis PTDH, lanjut Daniel, ada 53 personel melakukan kasus pelanggaran disiplin selama tahun 2022.

Jumlah tersebut, naik dibanding 2021 yang tercatat sebanyak 42 orang.

Secara umum, pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2022 berjumlah 65 orang, naik dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 33 orang.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Tolak Wacana Berau Gabung Kaltara, Pemprov Kaltara Berikan Penjelasan

"Kami telah berupaya maksimal guna melaksanakan tugas Polri Polda Kalimantan Utara dan jajaran dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, kepada masyarakat. Menjaga dan memelihara Kamtibmas tetap kondusif, serta upaya penegakan hukum secara obyektif dan konsekuen melakukan tindakan tegas kepada oknum oknum Polri maupun masyarakat yang terbukti melakukan penyimpangan," ujarnya.

Daniel berharap, semua warga secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan kerja sama pengawasan atas kinerja Polda Kaltara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com