KOMPAS.com - Seorang tukang becak itu diamankan petugas Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh karena mengantarkan paket yang ternyata berisi tiga bungkus ganja kering, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tukang becak itu mengaku hanya dibayar atau diupah Rp 10.000 oleh pelaku yang tidak dikenalnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Fathor Rosi, Jumat (23/12/2022) mengatakan, tukang becak bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polres Gayo Lues.
"Kasus itu terjadi Selasa sore setelah jam kunjung berakhir. Selama ini setiap tamu berkunjung ke Lapas, barang bawaan dan si tamu selalu diperiksa,” terangnya.
Sementara itu Kasat Narkoba, AKP Darli, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Ia menjelaskan tukang becak tersebut tak ditahan karena tak memenuhi unsur tindak pidana. Artinya ia tidak mengetahui barang titipan yang diantar ke Lapas itu adalah paket berisi ganja kering.
Kasat Narkoba mengaku, paket ganja kering yang ditemukan petugas Lapas itu, dikemas dalam tiga bungkusan. Salah satunya dimasukkan dalam kemasan rinso dan teh celup.
"Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, baik terhadap warga binaan yang dilaporkan sebagai penerima paket kiriman yang diantar tukang becak di Lapas belum diketahui, maupun pelaku yang mengirim paket itu," ungkap dia.
Baca juga: Pecandu Narkoba Tak Sembarang Bisa Ajukan Keadilan Restoratif, Berikut Syaratnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tukang Becak Dicokok Polisi saat Antar Kiriman Ganja Kering ke Lapas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.