Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat dan Buka Praktik, Dokter Palsu di Bengkulu Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/12/2022, 10:37 WIB
Firmansyah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu meringkus DS (58) karena diduga menjalankan praktik dokter ilegal. DS menjalankan praktik menggunakan tanda tangan dokter yang meninggal dunia.

Terungkapnya praktik dokter palsu ini bermula dari temuan Balai Pengawas Obat Obatan dan Makanan (BPOM) wilayah Bengkulu terkait peredaran obat tanpa memiliki izin edar.

"Tersangka bukan dokter, namun lulusan Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) lalu mengeluarkan surat keterangan palsu menggunakan tanda tangan dokter yang telah meninggal dunia," kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Cabuli Santriwati dengan Modus Ruqyah, Kepala Sekolah di Bengkulu Ditangkap Polisi

Selain menjual obat tanpa izin edar, DS juga membuka praktik dokter yang letaknya bersebelahan dengan toko obat miliknya. Ruang praktik dokter itu ia lengkapi dengan sejumlah peralatan medis.

"Ada banyak peralatan medis yang kita amankan, juga ada surat keterangan dokter palsu, resep-resep obat, ada juga alat peracik obat-obatan," tambah Florentus.

Baca juga: Cerita Gupardi, Petani di Bengkulu yang Mekarkan Bunga Rafflesia di Kebunnya, Berawal dari Iseng

Sementara itu, tersangka berdalih bahwa peralatan medis yang ia miliki hanya untuk aksesoris semata untuk menunjang usaha toko obatnya. Sebab sebelumnya, dirinya sempat menjadi asisten dokter di wilayah Tanjung Priok Jakarta dan memiliki usaha toko obat. Kemudian, pindah ke Bengkulu dengan membawa serta peralatan kesehatan tersebut.

"Itu tidak saya gunakan, Pak. Itu semua peralatan lama saya sewaktu di Tanjung Priok Jakarta. Saat pindah ke Bengkulu, peralatan saya bawa dan membuka usaha toko obat. Untuk izin usaha saya baru mau urus tapi keduluan begini (ditangkap polisi)," kata DS.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Regional
Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com