Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Bangkinang di Riau, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 23/12/2022, 21:18 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tersangka merupakan seorang wanita berinisial ARV. Tersangka diamankan dengan barang bukti sejumlah dokumen.

"Tersangka ini bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang," sebut Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (23/12/2022) sore.

Baca juga: Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Zakat di Bengkulu Selatan Disita

Sunarto menjelaskan, tersangka ARV menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang pada 2017 sampai 2018.

Akibat perbuatannya, tersangka telah merugikan negara hingga Rp 6,9 miliar.

"Kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan BPK RI, sebesar Rp 6.992.246.181,04," ungkap Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,5 Miliar di Tasikmalaya Hanya Kurir, Penerima Uang Masih Bebas

Sunarto menjelaskan, RSUD Bangkinang telah secara penuh menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, berdasarkan keputusan Bupati Kampar pada Desember 2011.

Adapun, rincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pada 2017 sekitar Rp 37,7 miliar. Sedangkan pada 2018 sebesar Rp 32,8 miliar.

Kemudian, bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang telah menyusun buku khas umum (BKU) tahun 2017 dengan realisasi belanja Rp 39,3 miliar dan pada 2018 sekitar Rp 32,6 miliar.

"Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, terdapat penyimpangan yang dilakukan tersangka ARV," kata Sunarto.

Ia melanjutkan, penyimpangan yang dilakukan tersangka, yaitu tidak tertib menatausahakan BKU. Meliputi pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU 2017 tanpa didukung bukti pertanggunjawaban.

Lalu, tersangka tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU tahun 2017, dan mencatat transaski pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.

"Tidak hanya itu, pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang," kata Sunarto.

Sunarto mengatakan bahwa pengeluaran kegiatan pada 2017-2018 tidak dilaksanakan atau fiktif oleh tersangka.

Hal itu meliputi, obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa, serta bahan bakar minyak sebesar Rp 5.470.171.146,64.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com