BENGKULU, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi mantan Bendahara Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan SF.
Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menyebutkan, penyitaan aset milik SF karena diduga kuat aset tersebut dibeli dari hasil dari hasil korupsi dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas Bengkulu Selatan.
Aset yang disita berupa satu unit Mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian dan satu unit tank semprot pertanian.
"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik jaksa, mobil tersebut dibeli tersangka secara cash dengan harga di atas Rp 100 juta. Sedangkan lahan perkebunan seluas 0,75 Hektar tersebut dibelinya dengan harga Rp 25 juta. Sementara satu unit tank semprot pertanian tersebut merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh tersangka dan tidak dibagikan ke yang berhak," tulis Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 7,5 Miliar di Tasikmalaya Hanya Kurir, Penerima Uang Masih Bebas
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan seorang ASN bendahara Baznas setempat, SF sebagai tersangka dugaan korupsi dana anggaran Zakat Infak Sedekah (ZIS) sebesar Rp 1,1 miliar, Kamis (1/12/2022).
Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu tahun anggaran 2019-2020
Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menjelaskan, dugaan korupsi pada anggaran ZIS yang didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu 2019 dan 2020.
Penyidik menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Rp 7,5 Miliar, 2 Orang Ditahan
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola, sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.152 miliar.
SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.