Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/12/2022, 11:05 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono divonis 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Ardius dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi  proyek pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardius selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan pada Kamis (22/12/2022) malam.

Baca juga: Strok dan Darah Tinggi, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Jadi Tahanan Rumah

Selain itu pidana badan dan denda, Ardius juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 414 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana 1 tahun.

Selain Ardius, dua terdakwa lainnya dari pihak swasta yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis sama dengan Ardius yakni pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar dengan ketentuan pidana 2 tahun jika tidak diganti. Sementara untuk terdakwa Farid senilai Rp 1,6 miliar dan bila tidak diganti pidana 6 bulan.

Ketiganya dinilai hakim bersalah berdasarkan dakwaan subsidiaritas Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 7 Buron Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Sepanjang 2022, 5 Masih Diburu

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang di minta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ardius dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Agus Kartono dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider satu tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com