Salin Artikel

Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana Zakat di Bengkulu Selatan Disita

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menyebutkan, penyitaan aset milik SF karena diduga kuat aset tersebut dibeli dari hasil dari hasil korupsi dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas Bengkulu Selatan.

Aset yang disita berupa satu unit Mobil Toyota Avanza, sebidang lahan kebun durian dan satu unit tank semprot pertanian.

"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik jaksa, mobil tersebut dibeli tersangka secara cash dengan harga di atas Rp 100 juta. Sedangkan lahan perkebunan seluas 0,75 Hektar tersebut dibelinya dengan harga Rp 25 juta. Sementara satu unit tank semprot pertanian tersebut merupakan barang pengadaan Baznas Bengkulu Selatan yang dipakai sendiri oleh tersangka dan tidak dibagikan ke yang berhak," tulis Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan seorang ASN bendahara Baznas setempat, SF sebagai tersangka dugaan korupsi dana anggaran Zakat Infak Sedekah (ZIS) sebesar Rp 1,1 miliar, Kamis (1/12/2022).

Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu tahun anggaran 2019-2020

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menjelaskan, dugaan korupsi pada anggaran ZIS yang didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu 2019 dan 2020.

Penyidik menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola, sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.152 miliar.

SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/23/133012478/aset-tersangka-kasus-korupsi-dana-zakat-di-bengkulu-selatan-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke