SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) membantah telah melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus korupsi Agus Hartono saat penangkapan di Kota Semarang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan, pemberitaan tentang penganiayaan kepada Agus Hartono tidaklah benar.
"Pemberitaan tentang penganiayaan tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Dia menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, Agus Hartono berusaha melarikan diri dari petugas.
"Sehingga penyidik dibantu dengan petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan kepada tersangka," ujarnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk kepentingan penyidikan, penyidik menilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan (SPP).
"Dengan SPP maka pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.
Diketahui Agus Hartono diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
"Kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 25 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak murka setelah melihat kliennya diduga mengalami penyiksaan.
"Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jateng.
Dia menjelaskan, kliennya sempat hilang saat tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
"Akhirnya saya menuju ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Saya menunggu satu jam. Tapi tak ada kepastian," ujarnya.
Namun, tiba-tiba saat duduk di lobi Kejaksaan Tinggi Jateng, Komaruddin mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit.
"Makannya saya masuk dan dobrak pintunya," ungkapnya.
Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar. Selain itu juga diduga karena kalah dalam praperadilan.
"Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinanan," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.