Salin Artikel

Bantah Lakukan Penganiayaan, Kejati Jateng Sebut Agus Hartono Berusaha Kabur Saat Diperiksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan, pemberitaan tentang penganiayaan kepada Agus Hartono tidaklah benar.

"Pemberitaan tentang penganiayaan tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

Dia menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, Agus Hartono berusaha melarikan diri dari petugas.

"Sehingga penyidik dibantu dengan petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan kepada tersangka," ujarnya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk kepentingan penyidikan, penyidik menilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan (SPP).

"Dengan SPP maka pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.

Diketahui Agus Hartono diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak murka setelah melihat kliennya diduga mengalami penyiksaan.

"Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jateng.

Dia menjelaskan, kliennya sempat hilang saat tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

"Akhirnya saya menuju ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Saya menunggu satu jam. Tapi tak ada kepastian," ujarnya.

Namun, tiba-tiba saat duduk di lobi Kejaksaan Tinggi Jateng, Komaruddin mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit.

"Makannya saya masuk dan dobrak pintunya," ungkapnya.

Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar. Selain itu juga diduga karena kalah dalam praperadilan.

"Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinanan," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/23/191645978/bantah-lakukan-penganiayaan-kejati-jateng-sebut-agus-hartono-berusaha-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke