SEMARANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak murka setelah melihat kliennya diduga mengalami penyiksaan.
"Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," jelasnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (22/12/2022).
Dia menjelaskan, kliennya sempat hilang saat tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Ditangkap di Semarang
"Akhirnya saya menuju ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Saya menunggu satu jam. Tapi tak ada kepastian," ujarnya.
Namun, tiba-tiba saat dia duduk di lobi Kejadian Tinggi Jateng, Kamaruddin mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit. "Makanya saya masuk dan dobrak pintunya," ungkapnya.
Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar. Kedua karena kalah dalam praperadilan.
"Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinanan," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan, Agus Hartono ditangkap karena telah dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya saat dikonfirmasi.
Agus Hartono merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangkadengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) Palsu," ujarnya.
Kredit tersebut dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. "Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Penipuan Rp 1,1 Miliar Berkedok Investasi Pariwisata Sumbar, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Sebelumnya, Agus sempat mengaku pernah akan diperas dua oknum dari Kejaksaan Tinggi Jateng yakni Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Agus menyatakan Putri dan Leo pernah datang ke dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman.
Menurutnya, dua jaksa tersebut bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.