LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Penyidik Polres Lhokseumawe, Aceh, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan senilai Rp 2,7 miliar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto menyebutkan, tersangka yang ditangkap yaitu F, (53) warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara
Henki merincikan, kasus itu berawal dari laporan korban EI, (56) warga Lancang Gara, Kota Lhokseumawe.
“Setelah menerima laporan, kita tangkap pelaku 10 September 2022 di sebuah warung di desanya tanpa perlawanan berarti,” kata Henki dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Klarifikasi Kevin Aprilio setelah Dituding Terlibat Dugaan Penipuan Robot Trading Net89
Barang bukti disita yaitu 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,740 miliar.
Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga Rp 150 juta.
Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepeda motor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.
"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga Rp 7 miliar," ujarnya
Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada 12 Mei 2020 di salah satu warung Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Dua Polisi di Gorontalo Dipecat akibat Penipuan dan Tabrak Lari
Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010.
Pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku meminjam korban sebesar Rp 380 juta.
“Setelah itu tersangka berjanji akan membayar hutang, namun dia butuh modal, maka diberilah modal dalam bentuk investasi kelapa sawit,” katanya.