Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Golden City Semarang Disita Pengadilan karena Jadi Jaminan Utang Rp 200 Miliar

Kompas.com - 21/12/2022, 17:05 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Hotel Golden City yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) disita pengadilan.

Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri mengatakan, Hotel Golden City menjadi jaminan pinjaman Rp 200 miliar oleh PT Intan Mas Indonesia.

Baca juga: Sebelum Kakek di Yogyakarta Dibunuh Cucunya, Pelaku Berutang ke Korban untuk Bisnis Sepatu Online

"Total pinjaman sekitar Rp 200 miliar," jalas Dardiri di kantornya, Rabu (21/12/2022).

Data yang dia peroleh, pihak PT Intan Mas Indonesia baru menyicil pinjaman sebanyak 11 kali. Dalam cicilan tersebut tidak ada bunganya.

"Jadi itu tidak ada bunganya yang dibayar, hanya yang pokok saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, PT Intan Mas Indonesia melakukan pinjaman sebanyak Rp 200 miliar itu kepada PT Bank Panin Dubai Syariah.

"Tanggal 23 November 2022 penetapan penyitaan," paparnya.

Berdasarkan hukum yang berlaku, jaminan berupa bangunan Hotel Golden City sudah tidak bisa diperjualbelikan karena sudah dilakukan penyitaan.

"Kalau beroperasi masih boleh karena belum lelang," imbuhnya.

Dardiri menambahkan, proses hukum antara PT Bank Panin Dubai Syariah dengan PT Intan Mas Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019.

"Namun proses penyitaan baru kemarin," paparnya.

Baca juga: Berutang Pinjol, Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Bisnis Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com