SEMARANG, KOMPAS.com - Hotel Golden City yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) disita pengadilan.
Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri mengatakan, Hotel Golden City menjadi jaminan pinjaman Rp 200 miliar oleh PT Intan Mas Indonesia.
Baca juga: Sebelum Kakek di Yogyakarta Dibunuh Cucunya, Pelaku Berutang ke Korban untuk Bisnis Sepatu Online
"Total pinjaman sekitar Rp 200 miliar," jalas Dardiri di kantornya, Rabu (21/12/2022).
Data yang dia peroleh, pihak PT Intan Mas Indonesia baru menyicil pinjaman sebanyak 11 kali. Dalam cicilan tersebut tidak ada bunganya.
"Jadi itu tidak ada bunganya yang dibayar, hanya yang pokok saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, PT Intan Mas Indonesia melakukan pinjaman sebanyak Rp 200 miliar itu kepada PT Bank Panin Dubai Syariah.
"Tanggal 23 November 2022 penetapan penyitaan," paparnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku, jaminan berupa bangunan Hotel Golden City sudah tidak bisa diperjualbelikan karena sudah dilakukan penyitaan.
"Kalau beroperasi masih boleh karena belum lelang," imbuhnya.
Dardiri menambahkan, proses hukum antara PT Bank Panin Dubai Syariah dengan PT Intan Mas Indonesia sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019.
"Namun proses penyitaan baru kemarin," paparnya.
Baca juga: Berutang Pinjol, Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Bisnis Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.