Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklame Rokok di Solo Bakal Diatur Jarak Per 200 Meter Area Sekolah, Ini Kata Asosiasi Perusahaan Iklan

Kompas.com - 20/12/2022, 17:13 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemasangan reklame atau produk rokok di Kota Solo, Jawa Tengah, bakal dibatasi jaraknya.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame sebagai pengganti Perda No 5 Tahun 2012 tentang Reklame.

Rencana ini tertulis dalam beberapa poin yang masih digodok oleh Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, untuk kepastian hukum dan pengawasan pelaksanaan secara efektif.

Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura

Ketua Pansus Raperda Reklame Wahyu Haryanto mengatakan, ada beberapa poin mengalami perubahan. Seperti halnya, dihilangkan kewajiban penyedia jasa reklame membayar Uang Jaminan Bongkar (UJB) yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

"Sebab, UJB ini tidak diatur dalam hubungan keuangan, baik pusat maupun daerah," jelasnya.

"Maka dari itu, untuk poin tersebut kita revisi. namun sebagai penggantinya, ada pasal yang mengatakan apabila reklame milik swasta yang sudah habis masa izinnya, kemudian tidak dilakukan pembongkaran, ini akan menjadi aset Pemkot," papar Wahyu.

Kemudian, poin yang direvisi adalah terkait larangan iklan rokok, aturan perda ini diatur iklan rokok tidak boleh berada di radius 200 meter dari area sekolah. Itu tertulis pada Pasal 36 ayat 2 dalam Raperda tersebut.

"Ini kita lakukan untuk mendukung upaya Solo menjadi KLA (Kota Layak Anak)," ujarnya.

Pembahasan juga membahas permohonan titik non-strategis, mulai batasan waktunya yang selama ini tertuang dalam perwali akan dimasukkan dalam Perda.

Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Ini Rincian Harga Eceran 2023

"Sehingga, teman-teman pemerintah ketika melaksanakan Perda ini tidak perlu penafsiran-penafsiran lagi, tetapi sudah ada pembatasan," ujarnya.

Wahyu mengatakan, untuk pembahasan Raperda inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta ini akan rampung pada bulan Desember, sehingga tahun depan bisa digelar paripurna guna mengesahkan Raperda ini.

Sementara itu, Anggota Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro), Ginda Ferachtriawan, mengatakan, aturan baru soal iklan rokok membingungkan.

Meskipun sebenarnya aturan ini didukung pihaknya, perlu diberlakukan solusi yang lebih tepat.

Ia menyarankan untuk lebih menekankan aturan yang langsung menegaskan titik mana saja yang dilarang untuk pemasangan reklame rokok. Sebab, jumlah sekolah dengan luasan wilayah di Solo, Jawa Tengah, maka kemungkinan besar bakal banyaknya pelanggaran karena aturan yang kurang mendetail.

"Itu akan lebih memberi kepastian kepada kami sebagai biro iklan (titik larangan). Perlu dicermati adalah soal radius itu, tanpa menyebut ukuran dan jenis iklannya seperti apa. Kalau kita compare, maka jumlah SD di Solo saja ada 150 titik. Belum SMP, SMA, TK dan Paud, serta Kampus," ujarnya.

Baca juga: Wajib Tahu, Bahaya Vape pada Perempuan Setara Rokok Tembakau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com