"Lalu bagaimana dengan pamflet yang terpasang di warung kelontong. Kalau aturan ini diterapkan, maka warung kelontong dekat sekolah juga tidak boleh memasang iklan rokok," lanjut Ginda.
Di sisi lain, Ketua Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat menjelaskan, dengan adanya Raperda ini, diharapkan bisa mendongkrak PAD dari pajak maupun retribusi Reklame.
Di mana dari target Rp 18 miliar, hingga saat ini baru terealisasi Rp. 16 miliar. kemudian di tahun depan, target PAD dari reklame akan dinaikkan menjadi Rp. 20 miliar.
"Kalau kita hanya memikirkan income, kita persilakan saja membangun billboard yang banyak, tentu pendapatan kita akan banyak juga," ujarnya.
"Tapi kan kita tidak mau seperti itu. Kita inginnya reklame yang nantinya ada juga mengikuti perkembangan kota. Tidak asal berdiri, namun tetap harus enak dipandang," imbuh Tulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.