SOLO, KOMPAS.com - Pemasangan reklame atau produk rokok di Kota Solo, Jawa Tengah, bakal dibatasi jaraknya.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame sebagai pengganti Perda No 5 Tahun 2012 tentang Reklame.
Rencana ini tertulis dalam beberapa poin yang masih digodok oleh Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, untuk kepastian hukum dan pengawasan pelaksanaan secara efektif.
Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura
Ketua Pansus Raperda Reklame Wahyu Haryanto mengatakan, ada beberapa poin mengalami perubahan. Seperti halnya, dihilangkan kewajiban penyedia jasa reklame membayar Uang Jaminan Bongkar (UJB) yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.
"Sebab, UJB ini tidak diatur dalam hubungan keuangan, baik pusat maupun daerah," jelasnya.
"Maka dari itu, untuk poin tersebut kita revisi. namun sebagai penggantinya, ada pasal yang mengatakan apabila reklame milik swasta yang sudah habis masa izinnya, kemudian tidak dilakukan pembongkaran, ini akan menjadi aset Pemkot," papar Wahyu.
Kemudian, poin yang direvisi adalah terkait larangan iklan rokok, aturan perda ini diatur iklan rokok tidak boleh berada di radius 200 meter dari area sekolah. Itu tertulis pada Pasal 36 ayat 2 dalam Raperda tersebut.
"Ini kita lakukan untuk mendukung upaya Solo menjadi KLA (Kota Layak Anak)," ujarnya.
Pembahasan juga membahas permohonan titik non-strategis, mulai batasan waktunya yang selama ini tertuang dalam perwali akan dimasukkan dalam Perda.
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Ini Rincian Harga Eceran 2023
"Sehingga, teman-teman pemerintah ketika melaksanakan Perda ini tidak perlu penafsiran-penafsiran lagi, tetapi sudah ada pembatasan," ujarnya.
Wahyu mengatakan, untuk pembahasan Raperda inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta ini akan rampung pada bulan Desember, sehingga tahun depan bisa digelar paripurna guna mengesahkan Raperda ini.
Sementara itu, Anggota Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro), Ginda Ferachtriawan, mengatakan, aturan baru soal iklan rokok membingungkan.
Meskipun sebenarnya aturan ini didukung pihaknya, perlu diberlakukan solusi yang lebih tepat.
Ia menyarankan untuk lebih menekankan aturan yang langsung menegaskan titik mana saja yang dilarang untuk pemasangan reklame rokok. Sebab, jumlah sekolah dengan luasan wilayah di Solo, Jawa Tengah, maka kemungkinan besar bakal banyaknya pelanggaran karena aturan yang kurang mendetail.
"Itu akan lebih memberi kepastian kepada kami sebagai biro iklan (titik larangan). Perlu dicermati adalah soal radius itu, tanpa menyebut ukuran dan jenis iklannya seperti apa. Kalau kita compare, maka jumlah SD di Solo saja ada 150 titik. Belum SMP, SMA, TK dan Paud, serta Kampus," ujarnya.
Baca juga: Wajib Tahu, Bahaya Vape pada Perempuan Setara Rokok Tembakau
"Lalu bagaimana dengan pamflet yang terpasang di warung kelontong. Kalau aturan ini diterapkan, maka warung kelontong dekat sekolah juga tidak boleh memasang iklan rokok," lanjut Ginda.
Di sisi lain, Ketua Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat menjelaskan, dengan adanya Raperda ini, diharapkan bisa mendongkrak PAD dari pajak maupun retribusi Reklame.
Di mana dari target Rp 18 miliar, hingga saat ini baru terealisasi Rp. 16 miliar. kemudian di tahun depan, target PAD dari reklame akan dinaikkan menjadi Rp. 20 miliar.
"Kalau kita hanya memikirkan income, kita persilakan saja membangun billboard yang banyak, tentu pendapatan kita akan banyak juga," ujarnya.
"Tapi kan kita tidak mau seperti itu. Kita inginnya reklame yang nantinya ada juga mengikuti perkembangan kota. Tidak asal berdiri, namun tetap harus enak dipandang," imbuh Tulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.