BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial ATU (19), warga Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran menyebar foto syur pacarnya
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, ATU nekat menyebar foto syur pacaranya berinisial NAD (19), warga Kecamatan Purwojati, Banyumas, karena tak terima diputus.
"Pelaku melakukan hal tersebut karena tidak mau diputus," kata Agus kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Tak Terima Diputus, Pria di Lombok Barat Sebar Foto Syur Pacarnya
Agus mengatakan, korban kali pertama mengetahui foto syurnya tersebar melalui aplikasi Telegram saat diberitahu pelaku pada Kamis (8/12/2022) malam.
"Pelaku mengirimkan link Telegram berisi unggahan tujuh foto korban yang memperlihatkan muka dan bagian intimnya. Namun unggahan tersebut masih bersifat privat," jelas Agus.
Baca juga: Tak Terima Diputus, Pria Ini Buat Akun Palsu dan Sebar Foto Syur Mantan Pacar
Berselang dua hari kemudian, Sabtu (10/12/2022) pelaku memberitahu korban kembali bahwa foto-foto syurnya sudah bisa dilihat publik.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (13/12/2022) pelaku kembali menambah unggahan foto syur korban di aplikasi Telegram.
Menurut Agus, sebelumnya pelaku kerap meminta secara paksa foto-foto syur kepada korban.
"Pelaku mengancam apabila tidak mengirim foto syur akan mengahancurkan hidup atau mempermalukan korban," ujar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.