MATARAM, KOMPAS.com - Seorang pria di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial S (29) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. S diduga menyebarkan foto syur kekasihnya, M.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban melakukan panggilan video pada November 2021.
Baca juga: Bocah Keterbelakangan Mental di Mataram Diperkosa Kerabatnya Sendiri
"Di sela melakukan video call tersangka melakukan screenshot pada saat korban sedang menunjukkan sebelah payudara miliknya," kata Kadek dalam keterangan pers, Selasa (31/5/2022).
Pada 18 Januari 2022, pelaku menyebarkan foto tangkapan layar tersebut melalui akun Facebook.
"Tersangka menyebarkan foto hasil tangkapan layar di akun Facebook, sehingga mengundang banyak komentar penggunaan media sosial," ungkap Kadek.
Kadek menjelaskan, pelaku sengaja melakukan hal itu karena tak terima hubungan asmara mereka diputus oleh korban.
"Motifnya tersangka marah karena akan diputusin oleh korban," ungkap Kadek.
Baca juga: Gara-gara Tak Terima Disalip, 2 Pria di Mataram Aniaya Anggota Polisi
Korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka itu lalu melapor ke Polresta Mataram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.