BIMA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial WY (19), warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, ditangkap karena menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan yang dibuat korban terkait penyebaran foto vulgar.
Baca juga: Dahlan Takut Makan Jamur Raksasa Seberat 10 Kg yang Ditemukannya, Khawatir dengan Hal Gaib
"Pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban, tetapi sudah putus. Karena sakit hati diputus oleh korban, pelaku kemudian mengunggah foto mantan pacarnya itu ke medsos," kata Iptu Adhar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Adhar mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan itu pada November 2020. Ketika itu, WY merasa sakit hati karena hubungannya dengan sang kekasih kandas.
Ia pun mengunggah foto syur mantan pacarnya itu di media sosial Facebook.
Korban yang mengetahui foto pribadinya tersebar, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Laporan masuk pada tanggal 11 November 2020 tentang penyebaran foto yang berbau pornografi," ujarnya.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WY pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
"Pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya, Desa Leu, Kecamatan Bolo," kata dia.
Baca juga: 2 Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Akan Menikah, Ini Alasannya ke Pontianak
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Pelaku masih terus kami periksa," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.