PEKANBARU, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) di Riau, menangkap dua orang pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, kedua pelaku berinisial RI alias Madi (25) dan SH alias Sasak (36).
"Kedua tersangka kami tangkap di wilayah Jawa Tengah pada Rabu (14/12/2022). RI dan SH ini adalah tersangka kasus pembunuhan berencana dan curas," ujar Pangucap kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Tak Terima Diputuskan Cinta, Pria di Nunukan Bunuh dan Bakar Kekasihnya dalam Karung
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai Rp 7,2 juta, dua BPKB kendaraan, satu STNK, sepeda motor dan kayu.
Pangucap menjelaskan, kedua pelaku membunuh seorang korban bernama Slamet Subur (46), di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, Jumat (25/11/2022), sekitar pukul 03.00 WIB
Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela.
Pelaku menggunakan sarung tangan dan menutupi kepala dengan kain.
"Pelaku membawa dua batang kayu. Lalu, masuk ke dalam kamar korban. Kedua pelaku memukul leher korban sebanyak empat kali," kata Pangucap.
Baca juga: Tak Ingin Punya Anak Lagi, Ibu Bunuh Bayi Baru Lahir di Surabaya, Simpan Jasad 2 Hari di Rumah
Selain Slamet, pelaku juga memukul kepala istri korban, Sutini (39).
Akibat pukulan pelaku, Slamet Subur akhirnya tewas. Sedangkan istrinya luka berat.
Usai memukul korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Seperti sepeda motor, uang, parang, handphone dan senapan angin.