BANGKA, KOMPAS.com - Agunan tambahan menjadi salah satu faktor penghambat terealisasinya kredit usaha rakyat (KUR) di Tanah Air.
Meski agunan tambahan tidak diperlukan untuk beberapa jenis KUR, namun dalam praktiknya masih ada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimintai data dukung berupa agunan tambahan atau dengan nama yang berbeda.
Analis Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Bangka Belitung, Zaenal Abidin mengatakan, permasalahan agunan tambahan perlu dicarikan solusi yang sifatnya win-win solution.
Alternatifnya dapat berupa regulasinya yang disesuaikan atau praktik penyaluran KUR didorong untuk mengikuti regulasi yang sudah ada.
Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan BRI lewat Aplikasi BRImo
"KUR masih ada yang dimintai data dukung berupa agunan tambahan atau dengan nama yang berbeda misal moral obligation," kata Zaenal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).
Zaenal yang juga pejabat bidang humas menuturkan, praktik agunan tambahan terungkap dalam Rekapitulasi Monitoring dan evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sejak 2019 sampai 2022.
Diperoleh data bahwa masih terdapat debitur KUR Mikro yang dimintakan agunan tambahan.
Jumlahnya tercatat sebanyak 75 persen responden pada 2019. Kemudian pada 2020 sebanyak 76 persen dari responden, 2021 sebanyak 68 persen dari responden, dan 2022 sebanyak 48 persen dari responden.
"Bangka Belitung pada Periode semester I 2022 yang dilakukan kepada 44 debitur KUR yang diambil secara acak, terdapat 30 responden atau 68 persen menyatakan dimintai Agunan Tambahan oleh penyalur KUR," ujar Zaenal.
Ironisnya, kata Zaenal, dari 30 responden tersebut, 20 di antaranya merupakan debitur KUR Mikro yang secara aturan tidak diperlukan agunan tambahan.
"Jenis agunan tambahan yang diminta seperti BPKB, sertifikat tanah, sertifikat rumah, dan lain-lain," ungkap Zaenal.
Data dari Komite Kebijakan KUR Pusat, menunjukkan bahwa 2022, dari pagu dana yang disediakan untuk program KUR nasional Rp 373,17 triliun, ternyata realisasi penyerapan Semester I 2022 untuk tingkat nasional sebesar Rp209,05 triliun atau 56,02 persen.
Dana tersebut tersalurkan pada 4,4 juta debitur, dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp 3,66 T (416.317 debitur), KUR Mikro sebesar Rp138,3T (3.717.906 debitur), KUR Kecil sebesar Rp67,07 T (272.518 debitur), serta KUR PMI sebesar Rp 18,35 T (743 debitur).
Menurut Zaenal, agunan tambahan berpotensi menghambat akselerasi perekonomian yang sempat stagnan akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Super Mikro jadi 3 Persen
Penyerapan KUR perlu dimaksimalkan karena sudah disubsidi pemerintah dalam bentuk pengurangan beban bunga.
"Jika perbankan mematok bunga sekitar 16,5 persen, maka bunga yang ditanggung UMKM cukup sebesar 6 persen sedangkan sisanya sebesar 10,5 persen ditanggung pemerintah. Bahkan sampai 31 Desember 2022 pemerintah menambah sebesar 3 persen, sehingga masyarakat lebih ringan," beber Zaenal.
Saat ini kebijakan Agunan tambahan tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp 100 juta dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia. Di samping itu dalam menyalurkan kedit, pihak perbankan dijamin lembaga penjaminan seperti Jamkrindo, Askrindo, Jamkrida dan sebagainya.
"Alasan demi kehati-hatian kredit macet sehingga perlu agunan tambahan, tidak relevan lagi," pungkas Zaenal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.