Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2022, 16:53 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Agunan tambahan menjadi salah satu faktor penghambat terealisasinya kredit usaha rakyat (KUR) di Tanah Air.

Meski agunan tambahan tidak diperlukan untuk beberapa jenis KUR, namun dalam praktiknya masih ada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimintai data dukung berupa agunan tambahan atau dengan nama yang berbeda.

Analis Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Bangka Belitung, Zaenal Abidin mengatakan, permasalahan agunan tambahan perlu dicarikan solusi yang sifatnya win-win solution.

Alternatifnya dapat berupa regulasinya yang disesuaikan atau praktik penyaluran KUR didorong untuk mengikuti regulasi yang sudah ada.

Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan BRI lewat Aplikasi BRImo

"KUR masih ada yang dimintai data dukung berupa agunan tambahan atau dengan nama yang berbeda misal moral obligation," kata Zaenal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).

Zaenal yang juga pejabat bidang humas menuturkan, praktik agunan tambahan terungkap dalam Rekapitulasi Monitoring dan evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sejak 2019 sampai 2022.

Diperoleh data bahwa masih terdapat debitur KUR Mikro yang dimintakan agunan tambahan.

Jumlahnya tercatat sebanyak 75 persen responden pada 2019. Kemudian pada 2020 sebanyak 76 persen dari responden, 2021 sebanyak 68 persen dari responden, dan 2022 sebanyak 48 persen dari responden.

"Bangka Belitung pada Periode semester I 2022 yang dilakukan kepada 44 debitur KUR yang diambil secara acak, terdapat 30 responden atau 68 persen menyatakan dimintai Agunan Tambahan oleh penyalur KUR," ujar Zaenal.

Ironisnya, kata Zaenal, dari 30 responden tersebut, 20 di antaranya merupakan debitur KUR Mikro yang secara aturan tidak diperlukan agunan tambahan.

"Jenis agunan tambahan yang diminta seperti BPKB, sertifikat tanah, sertifikat rumah, dan lain-lain," ungkap Zaenal.

Data dari Komite Kebijakan KUR Pusat, menunjukkan bahwa 2022, dari pagu dana yang disediakan untuk program KUR nasional Rp 373,17 triliun, ternyata realisasi penyerapan Semester I 2022 untuk tingkat nasional sebesar Rp209,05 triliun atau 56,02 persen.

Dana tersebut tersalurkan pada 4,4 juta debitur, dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp 3,66 T (416.317 debitur), KUR Mikro sebesar Rp138,3T (3.717.906 debitur), KUR Kecil sebesar Rp67,07 T (272.518 debitur), serta KUR PMI sebesar Rp 18,35 T (743 debitur).

Menurut Zaenal, agunan tambahan berpotensi menghambat akselerasi perekonomian yang sempat stagnan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Super Mikro jadi 3 Persen

Penyerapan KUR perlu dimaksimalkan karena sudah disubsidi pemerintah dalam bentuk pengurangan beban bunga.

"Jika perbankan mematok bunga sekitar 16,5 persen, maka bunga yang ditanggung UMKM cukup sebesar 6 persen sedangkan sisanya sebesar 10,5 persen ditanggung pemerintah. Bahkan sampai 31 Desember 2022 pemerintah menambah sebesar 3 persen, sehingga masyarakat lebih ringan," beber Zaenal.

Saat ini kebijakan Agunan tambahan tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp 100 juta dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia. Di samping itu dalam menyalurkan kedit, pihak perbankan dijamin lembaga penjaminan seperti Jamkrindo, Askrindo, Jamkrida dan sebagainya.

"Alasan demi kehati-hatian kredit macet sehingga perlu agunan tambahan, tidak relevan lagi," pungkas Zaenal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Regional
Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Regional
10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

Regional
Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Regional
DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

Regional
Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Regional
SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

Regional
Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Regional
Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Regional
Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Regional
Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Regional
Cerita Penjual Bakso Diwawancarai Langsung Fredy Pratama Sebelum Jadi Kurir Narkoba

Cerita Penjual Bakso Diwawancarai Langsung Fredy Pratama Sebelum Jadi Kurir Narkoba

Regional
Netralitas ASN di Pemilu, Gibran: Kalau Ada yang Tidak Netral Lapor ke Saya

Netralitas ASN di Pemilu, Gibran: Kalau Ada yang Tidak Netral Lapor ke Saya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com