SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar gudang solar ilegal di Pangkalan Truk Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng)
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagyo mengatakan, sedang mencari lokasi SPBU yang melakukan transaksi solar subsidi dengan para pelaku.
"Ini kita sedang melakukan pencarian, dimana saja dia membeli," jelasnya kepada awak media di Gudang Bea Cukai Semarang, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Pelaku Gunakan Tangki Modifikasi Selundupkan Solar Subsidi dari Beberapa SPBU di Semarang
Selain mencari lokasi SPBU, Polda Jateng juga akan memperhatikan soal nilai harga solar subsidi yang dibeli oleh para pelaku di SPBU.
"Struk pembelian juga kita akan buktikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat aturan yang mengatur soal batas maksimum pengisian mobil roda enam yakni hanya 200 liter.
"Seharusnya ada aturan batas maksimum pengisian," paparnya.
Untuk itu, pihaknya juga sudah mengantongi struk pembelian solar bersubsidi para pelaku. Melalui struk pembelian tersebut bisa diketahui berapa jumlah pembeliannya.
"Atau dia jangan-jangan ambil di sini Rp 200.000 dan keluar lagi ambil Rp 200.000 lagi. Kita akan periksa," ucapnya.
Dwi menambahkan, rencananya solar ilegal tersebut bakal dijual untuk kapal-kapal di Pelabuhan Semarang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.