SEMARANG, KOMPAS.com - Para pelaku sengaja memodifikasi tangki kendaraan untuk melakukan penyelundupan solar subsidi di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagyo mengatakan, terdapat beberapa barang bukti yang telah diamankan termasuk kendaraan dan puluhan kilo liter solar bersubsidi.
"Ada beberapa truk yang tangkinya memang dimodifikasi," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Solar Subsidi yang Ditimbun di Semarang Ternyata Akan Dijual untuk Kapal di Pelabuhan Tanjung Emas
Sampai saat ini, polisi sedang mencari lokasi SPBU yang melakukan transaksi solar subsidi dengan para pelaku.
"Ini kita sedang melakukan pencarian, dimana saja dia membeli," ujarnya.
Selain mencari lokasi SPBU, Polda Jateng juga akan memperhatikan soal nilai harga solar subsidi yang dibeli oleh para pelaku di SPBU.
"Struk pembelian juga kita akan buktikan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Pastikan 24.000 Liter Solar Ilegal di Truk Tangki Berlogo Inkoppol Tak Layak Dijual
Dia menjelaskan, terdapat aturan yang mengatur soal batas maksimum pengisian mobil roda enam yang hanya diperbolehkan mengisi solar bersubsidi maksimal 200 liter.
"Seharusnya ada aturan batas maksimum pengisian," paparnya.
Untuk itu, pihaknya juga sudah mengantongi struk pembelian solar bersubsidi para pelaku. Melalui struk pembelian tersebut bisa diketahui berapa jumlah pembeliannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.