MANOKWARI, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mengamankan dua truk bermuatan kayu ilegal di Sorong dalam operasi kehutanan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, F.H Runaweri mengatakan, dua truk tersebut berisi 8 kubik kayu jenis merbau.
"Penebangan kayu ini tidak punya izin sehingga tidak ada penerimaan kepada negara. Kalaupun ada bisa dipergunakan untuk membangun jalan yang rusak. Saat ini dua truk sudah dilakukan penahanan. Jika memenuhi syarat administrasi akan diproses berikutnya," kata Runaweri kepada wartawan saat konferensi pers di salah satu hotel di Manokwari, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Profil Muhammad Musaad, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya yang Dilantik Mendagri
Runaweri mengaku telah memerintahkan UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong untuk melakukan operasi lapangan. Dua pekan lalu telah turun lapangan sebanyak 20 orang yang terbagi dalam dua tim.
Sementara itu, dari hasil penangkapan tersebut, dia mengaku telah memerintahkan untuk diproses.
Baca juga: Penyidik Tipikor Polda Tangkap Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat terkait Kasus Korupsi
"Dari hasil penangkapan, saya sebagai kepala dinas sudah memerintahkan agar segera diproses. Masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial," ujarnya.
"Mereka ini ada dua model kerja sama. Masyarakat kerja mereka tinggal beli, tetapi ada juga yang mereka tinggal terima fee. Jadi, kontraktor yang tebang satu kubik ini ada terima Rp 200.000 paling tinggi Rp 500.000," jelasnya.
Menurut Runaweri, ada indikasi kayu tersebut diperjualbelikan keluar daerah Papua Barat. Pihaknya akan mendalami kemungkinan kayu hasil penebanga ilegal itu dijual ke industri.
Nantinya, lokasi bekas penebangan akan dilakukan penanaman ulang. Dinas akan memfasilitasi untuk penanaman pohon kembali.
Selain itu, pada 9 Desember sudah ada koordinasi antara Gakkumdu dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua Barat. Polda pun mendukung proses yang dilakukan Dinas Kehutanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.