MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polda Papua Barat menangkap YAY, anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat, di kawasan Kenari Tinggi Kwawi, Distrik Manokwari Timur, Manokwari, Papua Barat, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIT.
"Iya benar, beliau sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik," kata Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Proses penangkapan YAY sempat menyita perhatian pengendara motor dan warga di kawasan Kwawi.
Baca juga: Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Sementara itu, YAY ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal. Dana hibah itu sebesar Rp 6,1 miliar dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2018 dan APBD Tahun 2019.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat anggaran senilai Rp 4,3 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Serahkan DIPA 2023, Pj Gubernur Papua Barat Ingatkan Bupati/Wali Kota Monitor Inflasi
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau 3 Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.