Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Muda di Tanah Bumbu Aniaya Anaknya yang Berumur 3 Tahun hingga Tewas

Kompas.com - 06/12/2022, 18:19 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang ibu di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial S (18) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan, pelaku S menganiaya anaknya karena sering menangis dan ingin keluar rumah.

"Pelaku emosi dikarenakan korban ingin main keluar rumah dan menangis terus menerus," ujar AKP Saryanto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Pelaku awalnya menyembunyikan penganiayaan ini kepada mantan suaminya. Saat mulai kesakitan, pelaku membawa korban ke rumah sakit.

Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Remaja di Tanah Bumbu Langsung Mengadu ke Ibunya

Di sana pelaku menghubungi mantan suaminya dengan alasan korban terjatuh di selokan saat bermain.

"Ayah korban menanyakan kepada mantan istrinya apa penyebab anaknya tersebut sampai seperti itu dan dijawab bahwa anaknya terjatuh di got," jelasnya.

Mendengar hal tersebut, ayah korban keesokan harinya menuju rumah sakit tempat anaknya dirawat.

"Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Ayah korban yang sempat melihat terdapat luka memar di bagian perut korban merasa curiga. Dia menduga anaknya meninggal bukan karena terjatuh di selokan.

Hal itu diperkuat adanya pengakuan dari tetangga pelaku yang menyaksikan korban dianiaya,

"Ada tetangga yang menceritakan kepada ayah korban bahwa dia yang membawa korban tersebut ke rumah sakit. Dan luka memar yang didapat oleh korban bukan dikarenakan terjatuh ke selokan," ucapnya.

Untuk memastikan laporan tersebut, ayah korban kemudian berusaha menghubungi pelaku. Namun, pelaku terkesan menghindar dan menolak berbicara dengan mantan suaminya itu.

Baca juga: Polisi Buru Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Sopir Taksi Online di Purworejo Tewas

"Ayah korban mencoba menghubungi mantan istrinya namun sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kejadian itu ke polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Mendapat laporan dari ayah korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengaku perbuatannya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com