Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pria di Ende Lakukan Penganiayaan, Polisi: Korban Tak Mengaku Lecehkan Keponakan Pelaku

Kompas.com - 28/11/2022, 20:11 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengungkap motif AP, melakukan penganiayaan terhadap SL di sebuah rumah kos, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (26/11/2022) pukul 09.00 Wita.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena korban tak mengakui perbuatan melecehkan keponakan pelaku.

Baca juga: Pria yang Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan di Ende Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban tidak mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap ponakan pelaku," ujar Yance saat dihubungi, Senin (28/11/2022).

Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi 29 detik itu, pelaku tampak menendang dan meninju korban berkali-kali.

Meski korban menyampaikan permohonan maaf, tetapi AP tetap menganiayanya.

Yance menjelaskan, video penganiayaan itu direkam oleh seorang saksi berinisial WK yang saat itu sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"SL yang meminta WK untuk merekam aksi penganiayaan itu. Saksi WK sudah diperiksa untuk dimintai keterangan," jelasnya.


Selanjutnya, pelaku mengunggah video penganiayaan ke status WhatsApp.

Warga yang melihat video tersebut kemudian mengunduhnya. Tak berselang lama video penganiayaan ini viral di media sosial.

Salah seorang saksi AN yang menonton video tersebut kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/A/229/XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 26 November 2022.

Baca juga: Pria di Ende Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan terhadap Keponakan

"Setelah menerima laporan, hanya kurang dari dua jam aparat berhasil bekuk pelaku," katanya.

Yance menambahkan, pelaku sudah ditahan sel tahanan Polres Sikka. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com