LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang guru ditangkap polisi lantaran mencabuli sembilan orang santrinya selama dua tahun terakhir.
Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pelaku berinisial WY (41) warga Kampung Purwa Jaya.
"Pelaku adalah guru pesantren dimana para korban bermukim di kampung tersebut," kata Wido dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kerap Nonton Film Porno, Ayah di Kalsel Cabuli Anak Tirinya
Wido mengatakan pelaku ditangkap setelah diantar oleh pihak pondok pesantren (ponpes) pada Jumat (2/12/2022) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih pendalaman kasus," kata Wido.
Tindak pidana pencabulan ini terungkap setelah W (42) warga Kabupaten Mesuji yang merupakan orangtua salah satu korban, yaitu J (15) melapor ke Mapolres Tulang Bawang.
W melaporkan, putranya bercerita mengalami pencabulan oleh pelaku selama bermukim di ponpes tersebut.
Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, pencabulan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
"Semua korban tindak asusila adalah santri laki-laki dan dilakukan di kamar pelaku," kata Wido.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.