Modus pencabulan ini dilakukan pelaku dengan cara membujuk para korban menggunakan makanan dan uang.
"Para korban dirayu dengan diberikan makanan dan dipinjamkan uang, pelaku lalu mengajak para korbannya tidur di kamarnya," kata Wido.
Setelah korban mau diajak tidur bersama di kamar, pelaku mencabuli korbannya berkali-kali.
Baca juga: Muatan Terlalu Banyak, Pikap Pengangkut Pisang Lampung Terguling Saat Masuk Kapal
Wido mengatakan sejauh ini pelaku mengaku sudah mencabuli sembilan orang santri di ponpes tersebut.
Tetapi mengingat perbuatan itu sudah berlangsung selama dua tahun tanpa terendus, diduga masih ada korban lainnya.
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun," kata Wido.
Baca juga: Oknum Guru yang Cabuli Belasan Siswa di Medan Dinonaktifkan, Kasusnya Diusut Polisi
Widomengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wido.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.