Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 9 Santri Selama 2 Tahun, Oknum Guru di Lampung Ditangkap

Kompas.com - 06/12/2022, 17:46 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang guru ditangkap polisi lantaran mencabuli sembilan orang santrinya selama dua tahun terakhir.

Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pelaku berinisial WY (41) warga Kampung Purwa Jaya.

"Pelaku adalah guru pesantren dimana para korban bermukim di kampung tersebut," kata Wido dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Kerap Nonton Film Porno, Ayah di Kalsel Cabuli Anak Tirinya

Wido mengatakan pelaku ditangkap setelah diantar oleh pihak pondok pesantren (ponpes) pada Jumat (2/12/2022) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih pendalaman kasus," kata Wido.

Tindak pidana pencabulan ini terungkap setelah W (42) warga Kabupaten Mesuji yang merupakan orangtua salah satu korban, yaitu J (15) melapor ke Mapolres Tulang Bawang.

W melaporkan, putranya bercerita mengalami pencabulan oleh pelaku selama bermukim di ponpes tersebut.

Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, pencabulan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.

"Semua korban tindak asusila adalah santri laki-laki dan dilakukan di kamar pelaku," kata Wido.

 

Modus pencabulan ini dilakukan pelaku dengan cara membujuk para korban menggunakan makanan dan uang.

"Para korban dirayu dengan diberikan makanan dan dipinjamkan uang, pelaku lalu mengajak para korbannya tidur di kamarnya," kata Wido.

Setelah korban mau diajak tidur bersama di kamar, pelaku mencabuli korbannya berkali-kali.

Baca juga: Muatan Terlalu Banyak, Pikap Pengangkut Pisang Lampung Terguling Saat Masuk Kapal

Wido mengatakan sejauh ini pelaku mengaku sudah mencabuli sembilan orang santri di ponpes tersebut.

Tetapi mengingat perbuatan itu sudah berlangsung selama dua tahun tanpa terendus, diduga masih ada korban lainnya.

"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun," kata Wido.

Baca juga: Oknum Guru yang Cabuli Belasan Siswa di Medan Dinonaktifkan, Kasusnya Diusut Polisi

Widomengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wido.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com