LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang guru ditangkap polisi lantaran mencabuli sembilan orang santrinya selama dua tahun terakhir.
Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan pelaku berinisial WY (41) warga Kampung Purwa Jaya.
"Pelaku adalah guru pesantren dimana para korban bermukim di kampung tersebut," kata Wido dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kerap Nonton Film Porno, Ayah di Kalsel Cabuli Anak Tirinya
Wido mengatakan pelaku ditangkap setelah diantar oleh pihak pondok pesantren (ponpes) pada Jumat (2/12/2022) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih pendalaman kasus," kata Wido.
Tindak pidana pencabulan ini terungkap setelah W (42) warga Kabupaten Mesuji yang merupakan orangtua salah satu korban, yaitu J (15) melapor ke Mapolres Tulang Bawang.
W melaporkan, putranya bercerita mengalami pencabulan oleh pelaku selama bermukim di ponpes tersebut.
Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, pencabulan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
"Semua korban tindak asusila adalah santri laki-laki dan dilakukan di kamar pelaku," kata Wido.
Modus pencabulan ini dilakukan pelaku dengan cara membujuk para korban menggunakan makanan dan uang.
"Para korban dirayu dengan diberikan makanan dan dipinjamkan uang, pelaku lalu mengajak para korbannya tidur di kamarnya," kata Wido.
Setelah korban mau diajak tidur bersama di kamar, pelaku mencabuli korbannya berkali-kali.
Baca juga: Muatan Terlalu Banyak, Pikap Pengangkut Pisang Lampung Terguling Saat Masuk Kapal
Wido mengatakan sejauh ini pelaku mengaku sudah mencabuli sembilan orang santri di ponpes tersebut.
Tetapi mengingat perbuatan itu sudah berlangsung selama dua tahun tanpa terendus, diduga masih ada korban lainnya.
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun," kata Wido.
Baca juga: Oknum Guru yang Cabuli Belasan Siswa di Medan Dinonaktifkan, Kasusnya Diusut Polisi
Widomengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wido.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.