Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua di Nunukan Nekat Nikahkan Siri Anaknya yang Masih di Bawah Umur demi Dapatkan Rekomendasi Ini

Kompas.com - 06/12/2022, 15:57 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pernikahan anak usia dini masih membudaya di perbatasan Republik Indonesia (RI)–Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Padahal, syarat untuk menikahkan anak yang masih remaja, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, dan wajib mendapat restu dari psikolog.

Hal tersebut, dimaksudkan agar si Anak Baru Gede (ABG) dipastikan siap lahir dan batin. Dengan kata lain, siap secara psikologi untuk memulai hidup baru dengan pasangan. Selain itu, organ reproduksinya dipastikan telah matang untuk bisa menghasilkan keturunan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani mengatakan, syarat menikahkan anak di bawah umur kini banyak diakali oleh orangtua si calon pengantin.

‘’Mereka mengakalinya seakan memaksakan kehendak. Beberapa kasus, ada yang nekat menikahkan siri anaknya, baru datang ke kami untuk minta surat rekomendasi nikahnya,’’ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Gibran Sebut Pernikahan Dini di Solo Sempat Naik Selama Pandemi

Cara ini, kata dia, menjadi akal-akalan yang sedang tren dan menjadi perhatian pemangku kepentingam. 

Menurutnya, mengeluarkan rekomendasi setelah anak nikah siri, akan menjadi simalakama. Pasalnya ini bertentangan dengan hukum pernikahan anak, yang membatasi usia 19 tahun.

Sementara jika tidak dikeluarkan, memicu kesalahpahaman dengan orangtua pengantin usia dini, yang bisa menimbulkan dampak sosial dan gejolak di tengah masyarakat.

"Mau tidak mau, kami harus saklek aturan. Pokoknya rekomendasi nikah bagi anak, harus ada dari Dinkes juga psikolog. Kita berpikir kalau dengan alasan si anak sudah dinikahkan siri dan kami seakan dipaksa mengeluarkan rekomendasi nikah itu, berapa banyak yang akan datang berbondong-bonding melakukan hal yang sama,’’kata Faridah.

Faridah menegaskan, nikah siri, memang tidak dilarang secara agama. Hanya saja, DSP3A akan berpegang pada aturan Negara.

DSP3A juga mengimbau orang tua di Nunukan untuk lebih memikirkan dampak nikah siri. Salah satunya adalah pernikahan tersebut tidak terdaftar dalam arsip negara, atau tidak dianggap ada.

Istri dan anak tidak memiliki hak waris sehingga tidak berhak menuntut harta gono gini. Selain itu juga akan memengaruhi kondisi psikologis anak.

‘’Kami menganggap menikahkan anaknya secara siri baru meminta surat rekomendasi nikah ke kami, lebih ke akal-akalan. Lebih pada strategi orangtua untuk mengakali administrasi,’’ tegasnya.

Tahun 2022, tercatat ada 3 kasus anak di bawah umur yang orang tuanya datang ke DSP3A untuk meminta rekomendasi.

Baca juga: Kisah Juliana, Perempuan Orang Rimba Pertama yang Kuliah: Melawan Tradisi Pernikahan Dini

Ada sejumlah alasan yang mendasari pernikahan anak usia dini tersebut. Salah satunya adalah hamil diluar nikah. Lalu juga karena orangtua sudah lebih dulu menerima panaik/mahar dengan jumlah besar.

Kemudian karena paksaan orangtua yang memandang bebet bibit bobot calon menantunya. Sehingga memaksakan anaknya harus ada ikatan pernikahan. 

‘’Kita akan melakukan pemetaan, sebenarnya barapa banyak kasus seperti ini. karena kalau by data, tentu yang datang saja yang tercatat. Kita akan bekerja sama dengan Dinkes, berapa jumlah kelahiran bayi dari ibu yang usianya masih belia,’’ kata Faridah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com