BADUNG, KOMPAS.COM - Seorang pria warga negara (WN) Inggris, GTAW (43), yang ditangkap polisi karena mencuri motor, ternyata baru saja keluar dari rehabilitasi Narkotika.
Diketahui, pelaku kembali berurusan dengan hukum lantaran nekat mencuri sepeda motor Yahama Scorpio custom Deus Ex Machina milik WN Australia, AJM (59), di Jalan Pantai Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan WNA tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas kasus Narkotika pada 2021.
Ia kemudian menjalani rehabilitasi Narkotika di Bali sejak 27 Juni 2022.
Baca juga: 2 Hari Hilang, WN Inggris Ditemukan Tewas di Hutan Jambula Ternate
"Dia masuk ke Lapas bulan September 2021, lalu bulan Juni menjalani rehabilitasi selama 6 bulan (hingga November)," kata dia kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor (Polres) Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan, pelaku diduga nekat melakukan pencurian untuk membiayai kebutuhan hidupnya di Bali.
Hingga saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Kuta Utara untuk memastikan motif dibalik perbuatannya.
"Mungkin dia enggak punya uang," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di sebuah tempat parkir di Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca juga: WN Inggris di Bali Ditangkap karena Curi Motor WN Australia Seharga Rp 100 Juta
Aksi pelaku tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Polisi kemudian menangkap pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna silver Dk 3445 EZ di Jalan Tegalsari, Badung, Bali, pada Selasa (29/11/2022) sore.
Atas perbuatannya, GTAW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.