SEMARANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan audit ulang terkait persoalan sengketa tanah milik Suparwi yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Suparwi merupakan warga Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, yang mengaku tanahnya terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, tetapi tak dibayar.
Kepala Kakanwil BPN Jateng Dwi Purnama mengatakan, audit ulang dilakukan untuk mencari data terkait permasalahan sengketa tanah yang dipersoalkan Suparwi.
"Saya turunkan tim ke Kabupaten Demak untuk melakukan audit," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pengerjaan pembebasan tanah di area lahan milik Suparwi sudah terjadi sekitar tahun 1997.
"Jadi bukan proses pengerjaan tanah saat ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pengadaan tahun 1997 menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Waktu itu anggotanya panitia sembilan ketuanya bupati atau sekda yang ditunjuk," paparnya.
Namun, saat ini yang dijadikan landasan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Mekanismenya berbeda," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.