Salin Artikel

BPN Jateng Audit Ulang Tanah Milik Suparwi yang Terdampak Pembangunan Tol Semarang-Demak Tanpa Dibayar

Suparwi merupakan warga Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, yang mengaku tanahnya terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, tetapi tak dibayar.

Kepala Kakanwil BPN Jateng Dwi Purnama mengatakan, audit ulang dilakukan untuk mencari data terkait permasalahan sengketa tanah yang dipersoalkan Suparwi.

"Saya turunkan tim ke Kabupaten Demak untuk melakukan audit," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pengerjaan pembebasan tanah di area lahan milik Suparwi sudah terjadi sekitar tahun 1997.

"Jadi bukan proses pengerjaan tanah saat ini," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengadaan tahun 1997 menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Waktu itu anggotanya panitia sembilan ketuanya bupati atau sekda yang ditunjuk," paparnya.

Namun, saat ini yang dijadikan landasan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Mekanismenya berbeda," katanya.

"Dengan catatan tanah itu milik Suparwi," imbuhnya.

Menurutnya, yang melakukan pembebasan tanah milik Suparwi dari Kementerian PUPR.

"Otomatis dari Kanwil Jateng dan jajarannya untuk mengaudit mencari dokumen-dokumen nanti koordinasi dengan PUPR," ungkapnya.

Untuk sementara, informasi yang masuk di Kakanwil BPN Jateng terkait tanah milik Suparwi sedang dilakukan klarifikasi.

"Tim sudah saya minta melakukan pengecekan ke Kabupaten Demak untuk meneliti dokumenya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seingat Suparwi, sosialisasi pembangunan jalan tol telah berlangsung sejak lama. Dirinya pernah menghadiri sosialisasi tersebut pada tahun 1997.

Namun, setelah sekian tahun tidak ada kabar lagi terkait proyek tersebut. Justru dirinya mengaku kaget ada proses pada tahun 2018.

Kemudian tahun 2020, Suparwi mengaku sempat diminta menyerahkan tanahnya secara sukarela sebelum dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

"Tanggal 13 November saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah SHM 471 dengan sukarela untuk dikerjakan oleh jalan tol," ujar dia.

Dia menjelaskan, pihak yang menyuruh menyerahkan tanah milik Suparwi dengan sukarela adalah dari Kelurahan Pulosari, Kabupaten Demak.

"Saya dikasih surat bermeterai dua kali, tapi saya tidak mau," ujar dia.

Meski demikian, tanah seluas yang bersertifikat hak milik nomor 471 atas tanah seluas 3.940 meter persegi itu tetap diuruk untuk dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

"Pertama itu 13 November 2020 terus 2 Desember 2020 diuruk. Saya diminta tanda tangan, tapi tidak mau, tapi tetap diuruk," keluh dia.

Kini tanah yang sebelumnya biasa dia tanami padi tersebut tersisa sekitar 200 meter persegi usai tergusur pembangunan tol.

Dia menjelaskan, tanah tersebut dibeli pada tahun 1989 dan proses balik nama sertifikat atas nama Suparwi dilakukan pada 2009.

"Sampai sekarang saya masih membayar pajak, Rp 166.455 setiap tahun," ujar Suparwi.

Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II yang melintasi tanah Suparwi kini telah dibuka untuk uji coba. Dia mengaku sudah mengadu ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Saya sudah mengadu ke BPN, sebelumnya pihak pengelola jalan tol minta diperlihatkan surat hak milik atau SHM asli, sudah saya tunjukkan. Desa juga sudah mengetahui, tapi ternyata saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah dengan sukarela," keluhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/173509678/bpn-jateng-audit-ulang-tanah-milik-suparwi-yang-terdampak-pembangunan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke