PADANG, KOMPAS.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Besaran UMP itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023." kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk yang dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: UMP Buruh di Sumsel Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Apindo Ajukan Judicial Review ke MK
Nizam mengatakan UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Menurut Nizam, dalam SK Gubernur tersebut tertulis perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
"Perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Nizam.
Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, tahun 2022 UMP Sumbar sebesar Rp 2.512.539.
Baca juga: UMP DI Yogyakarta Ditetapkan Rp 1,98 Juta, Perusahaan Melanggar Bisa Dicabut Izinnya
Jumlah itu naik jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041.
Sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2020 Rp 2.484.041, tahun 2019 sebesar Rp 2.289.220, dan tahun 2018 Rp 2.119.067.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.