BANJARMASIN, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) disahkan naik 8,3 persen.
Kenaikan UMP tersebut diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: Pemerintah DIY Sebut Kenaikan UMP Signifikan, MPBI: Buruh Kembali Menelan Pil Pahit
Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti mengatakan, kenaikan UMP berlaku mulai 1 Januari 2023. Soal besaran kenaikannya mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan UMP di provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen," ujar Irfan Sayuti kepada wartawan, Senin.
Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39
Sebelum dinaikkan menjadi Rp 3.149.977,65, UMP Kalsel hanya sebesar Rp 2.906.473,32.
Kenaikan UMP ini tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.
Itu artinya, perusahaan yang beroperasi di Kalsel dilarang mengupah karyawannya di bawah UMP yang baru disahkan karena saat disahkan juga disaksikan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja dan juga pakar," tambahnya.
Irfan menambahkan, setelah disahkan, selanjutnya akan dilakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Irfan berharap semua perusahaan tunduk dan mengupah karyawannya sesuai ketentuan.
"Diharapkan bisa dimaklumi semua pihak, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.