Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Apindo Ajukan Judicial Review

Kompas.com - 28/11/2022, 16:19 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan diputuskan akan naik menjadi Rp 3.404.177,24 pada Januari 2023 mendatang dari semula Rp 3.144.446.

Kenaikan itu diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 yang dikeluarkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022 harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Sumsel.

Baca juga: UMP DI Yogyakarta Ditetapkan Rp 1,98 Juta, Perusahaan Melanggar Bisa Dicabut Izinnya

“UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang sudah ditetapkan tersebut,”kata Supriyono saat memberikan keterangan pers, Senin (28/11/2022).

Supriyono menegaskan, aturan penetapan UMP itu mengikat bagi seluruh perusahaan. Bahkan, bila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, akan dikenakan denda maksimal Rp 400 juta atau kurungan satu tahun penjara berdasarkan pasal 185 UU Nomor 11 tahun 2020.

“Penetapan UMP 2203 telah melalui Rapat Dewan Pengupahan yang telah diselenggarakan 18 November 2022 lalu.  Ini produknya dari Dewan pengupahan yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Kalaupun ada keberatan, maka silahkan melalui jalur yang benar,”ujarnya.

Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel berpendapat bahwa penetapan UMP tersebut ditetapkan secara sepihak. Sehingga, mereka akan mengajukan Judicial Review ke Mahkama Konstitusi (MK).

Baca juga: Ini Besaran UMP NTB 2023, Naik Rp 164.195

“Penetapan UMP Sumsel 2023 yang baru diumumkan Pemprov Sumsel tidak berlandaskan aturan yang benar. Seharusnya pemerintah menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sementara dasar yang menjadi penetapan UMP 2023 menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022,”ujar Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono.

Sumarjono mengaku, mereka sebetulnya tak mempermasalahkan besaran nilai kenaikan UMP yang ditetapkan. Hanya saja, mereka menyebut bahwa penetapan itu dilakukan oleh pemerintah secara sepihak.

“Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com