SERANG, KOMPAS.com - PT Raja Goedang Mas (RGM) masih beroperasi menjalankan bisnisnya mengumpulkan limbah oli bekas.
Padahal, perusahaan yang berada di Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten telah ditutup.
Penutupan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada 20 Oktober 2022 karena dinilai telah mencemari lingkungan.
Baca juga: 30 Tahun Dirugikan, Warga Serang Minta Kompensasi dan Tutup Permanen Pengepul Oli Bekas
Adanya aktivitas perusahan itu terungkap saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama Penyidik Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Serang melakukan pengecekan. Senin (28/11/2022).
Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah dan ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang.
Hasil pengecekan, tim mendapati perusahaan masih beroperasi mengumpulkan limbah oli bekas dan ditemukan garis PPNS yang dipasang di pintu masuk pabrik hilang.
"Pelanggarannya itu jelas ada aktifitas kegiatan, mereka pun mengakui ada aktivitas usaha yang seharusnya tidak boleh dilakukan, walaupun ada pembenahan tidak ada pembakaran," kata Petugas Pengawas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Nasirullah kepada wartawan. Senin (28/11/2022).
Baca juga: Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Ditutup Polda dan DLHK Banten
Nasirullah menyebut, pihak perusahaan diketahui telah mencopot atau merusak garis PPNS yang dipasang di gerbang masuk pabrik saat penutupan oleh Dinas LHK Provinsi Banten dan Polda Banten.
Saat itu, Dinas LHK Banten sesuai dengan berita acara terdapat 15 sanksi administrasi yang tidak boleh dilakukan PT RGM, salah satunya tidak melakukan aktivitas usaha hingga Januari 2023 mendatang sebelum proses seluruh pembenahan diselesaikan.
"Intinya pembenahan yang harus dilakukan oleh RGM adalah kontaminasi tanah dari ceceran oli, kemudian melakukan uji laboratorium terhadap tanah, air, dan udara, serta pelaporan kepada dinas," ujar dia.